Gurita Korupsi di Kutai Kartanegara

Diatasnamakan Orang Lain, Bupati Kukar Akui Apartemen yang Disita KPK Miliknya. Tapi Ia Bantah Ini

Rita Widyasarimembenarkan bahwa apartemen di Balikpapan yang disita Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) merupakan miliknya.

Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Rita diperiksa perdana sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasarimembenarkan bahwa apartemen di Balikpapan yang disita Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) merupakan miliknya. Namun, ia membantah bahwa apartemen itu didapat dari gratifikasi.

"Kebetulan itu apartemen saya, cuma kan pakai nama orang. Nanti saya buktikan itu bukan gratifikasi," ujar Rita usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017) malam.

Rita mengatakan, apartemen itu bukan atas nama dirinya, melainkan orang lain. Hal tersebut dikarenakan lokasinya jauh di Balikpapan.

Namun, ia tidak menjelaskan nama siapa yang dicantumkan dalam akta.

"Karena yang namanya itu juga orang yamg ngurusin tiket saya. Jadi untuk sewa-sewain," kata Rita.

Baca: Lama Tak Terlihat, Penampilan Terbaru Anggota F4 Meteor Garden Bikin Heboh

Baca: Tengah Hamil Besar, Ini Foto-foto Cantik Istri Edison, Asisten Demian yang Mengalami Musibah

Sebelumnya diberitakan, KPK menyita satu unit apartemen milik Rita Widyasari senilai Rp 3,6 miliar. Penyitaan ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita sebagai tersangka.

Penyidik KPK juga menggeledah sembilan lokasi di di Tenggarong dan dua lokasi di Samarinda. Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD dan yang menjadi tim 11.

Tim ini diduga sebagai pihak yang membantu Rita dalam mengurus sejumlah proyek di daerahnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Rita, dua tersangka lainnya adalah Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).

Heri Susanto alias Abu diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Baca: Mau Ditolak Tak Enak, Mahfud MD Unggah Foto Dengan Wanita Bercadar Ini Warganet Heboh. Siapa Dia?

Baca: Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Fahri Hanzah Beri Komentar Pedas

Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.

Sebagai penerima suap, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, sebagai pemberi suap, Hari Susanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Rita Widyasari juga membantah adanya tim 11 yang disebut sebagai pengatur proyek di Kukar. Hal itu dikatakan Rita seusai diperiksa sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (6/10/2017).

Baca: Teriakan Histeris Istri Demian, Bukan Akting, Ia Tahu Stuntman Masih Berada di Dalam Peti?

Baca: Mau Menikah dengan Duda Anak 3, Jane Shalimar Trauma Umbar Identitas Calon Suami

"Itu isu saja. Saya sudah jelaskan tadi ke atas, saya tidak mengerti yang mana Tim 11. Saya adanya tim kesebelasan namanya Mitra Kukar," kata Rita, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan bahwa ada pihak yang membantu Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dalam mengurus sejumlah proyek di daerahnya.

Pihak itu disebut Tim 11 yang dipimpin oleh Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin yang turut ditetapkan tersangka bersama Rita dan seorang lainnya.

"Tim 11 sudah pasti perannya. Kita lihat di sini sebagai ketua dan pendukungnya KHR (Khairudin). Kami tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga," ungkap Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Tak hanya itu, KPK juga membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini. Pengembangan kasus dugaan gratifikasi ini akan terus dilakukan.

Baca: Mengaku Warisannya Tak Habis 10 Turunan, Pengacara Setya Novanto Dikabarkan Tak Punya NPWP

Baca: Pedagang Manusia Ungkap Ratusan Imigran Afrika Diperjualbelikan di Pasar Budak Libya

Begitu pula terkait pemberian uang Rp 6 miliar dari pengusaha Abun, Rita membantahnya sebagai gratifikasi.

Menurut Rita, uang itu merupakan transaksi jual beli emas.

"Itu tidak benar, itu murni jual beli emas. Saksi saya belum pernah ditanya," ujar Rita seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Menurut Rita, jual beli emas itu terjadi pada 2010. Ia menjual emas 15 kilogram pemberian ayahnya kepada Hari.

"Itu sudah lama banget. Saya punya emas dikasih Bapak saya, sudah saya jual," kata Rita.

[AMBARANIE NADIA KEMALA MOVANITA, ABBA GABRILLIN/Kompas.com]

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved