Hakim Praperadilan Novanto Ingin Peradilan Cepat, Ia Sampai Tiga Kali Beri Peringatan Keras Ini
Sebelumnya, Hakim Kusno memerintahkan dengan tegas kepada Panitera pengganti untuk mengirim surat ke KPK agar datang pada Kamis (7/12/2017).
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Hakim tunggal pemimpin sidang praperadilan Setya Novanto, Kusno melontarkan peringatan tegas kepada pihak pemohon (Setya Novanto) dan termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi/ KPK) untuk datang ke pengadilan pukul 09.00 tepat dalam persidangan berikutnya.
Peringatan disampaikan Wakil Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu sebanyak tiga kali dalam persidangan praperadilan Novanto dengan agenda pembacaan permohonan Novanto dan jawaban dari KPK di PN Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/201).
Sebelumnya, Hakim Kusno memerintahkan dengan tegas kepada Panitera pengganti untuk mengirim surat ke KPK agar datang pada Kamis (7/12/2017). KPK diketahui tidak hadir dalam sidang perdana Kamis (30/1/2017).
Selain itu, Kusno juga menegaskan agar panitera pengganti menambahkan catatan agar KPK datang tepat waktu jam 09.00.
"Maka hari ini juga diberitahukan kepada termohon (KPK-red) agar nanti hari Kamis yang akan datang, (untuk) datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah siap dengan jawaban dan datang jam sembilan pagi. Dengan catatan jam sembilan pagi," tegas Kusno.
Setelah itu, Kusno juga menegaskan sekali lagi kepada kedua belah pihak yang berseteru yakni Ketua DPR Setya Novanto dan KPK untuk datang jam 09.00 WIB.
"Sehingga saya minta kepada pemohon maupun termohon nanti jam sembilan sudah dimulai," tegas Kusno sekali lagi.
Kusno menegaskan agar KPK dan Setya Novanto hadir di Pengadilan Negeri Jakarta pukul 09.00 mengingat pengadilan sudah dibuka dan dimulai pukul 09.00 WIB.
Pertimbangan lainnya adalah pada pukul 09.00 sudah banyak masyarakat yang datang untuk menyelesaikan perkaranya dan jika jadwal pra peradilan Novanto terlambat maka PN Jakarta Selatan membutuhkan pengaturan khusus, khususnya untuk masalah jadwal.
"Karena kita sudah siap jam sembilan pagi, banyak orang yang datang jam itu sehingga di kantor ini pengaturannya perlu perhatian khusus," kata Kusno.
Sebelumnya, Kusno juga sempat memerintahkan kepada panitera pengadilan untuk mengirim surat usai persidangan agar pengadilan tidak dikira mengulur-ulur waktu.
"Kepada panitera pengganti agar hari ini juga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengirim surat agar tidak dikira kita menunda atau mengulur-ulur waktu karena ini masalah yang ingin cepat diselesaikan maka hari ini juga diberitahukan kepada termohon (KPK-red) agar nanti hari Kamis yang akan datang, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah siap dengan jawaban dan datang jam sembilan pagi," tegas Kusno.
Di tengah pra peradilan tersebut Kusno juga sempat menyampaikan opininya terkait proses persidangan.
Kusno mengatakan bahwa dirinya tidak suka jika berlama-lama dalam persidangan.
"Nanti kalo dia (KPK) belom siap, paling saya tunda besoknya. Tetapi saya minta mungkin kalo besoknya sudah hadir, saya langsungkan dengan pembuktian. Saya nggak suka lama-lama sidang itu," tegas Kusno.
Sidang pra peradilan Novanto melawan KPK tersebut sempat mundur sekitar dua jam dari jadwal yang seharusnya pukul 09.00.
Setya Novanto mengajukan gugatan pra peradilan pada 15 November 2017 setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11/2017).
Sebelumnya Novanto pernah memenangkan gugatan pra peradilan pada Jumat (29/9/2817) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Cepi Iskandar sebagai hakimnya.
Pengacara Tanggapi Secara Tertulis
Ketut Mulya Arsana, penasihat hukum Ketua DPR Setya Novanto memberikan tanggapan tertulis atas ketidakhadiran pihak KPK pada sidang praperadilan perdana.

Tanggapan tertulis itu dia bacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Ketut menyatakan, pihaknya sudah memperkirakan KPK tidak akan hadir di sidang perdana ini, sehingga sudah menyiapkan tanggapan tertulis.
Poin pertamanya, Ketut menyatakan bahwa praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Khusus terkait hukum acaranya di atur dalam 82 KUHAP huruf c.
Pasal 82 KUHAP huruf c yaitu menurut dia mengatur pemeriksaan perkara dilakukan secara cepat selambat-lambatnya 7 hari harus sudah dilakukan.
"Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan hak asasi manusia klien kami, maka mohon pemeriksaan dilaksanakan sesuai jangka waktu dengan pemeriksaan cepat 7 hari tersebut," kata Ketut, di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Kemudian yang kedua, dengan asas cepat dan biaya ringan, pengadilan dinilai sudah seharusnya mempertimbangkan permohonan penundaan oleh KPK bertentangan dengan asas peradilan.
"Sehingga tidak ada dasar dan alasan hukum untuk dikabulkan oleh yang mulia," ujar Ketut seperti dilaporkan Kompas.com.
Selain itu, lanjut Ketut, pada poin ketiga, pihaknya mencermati beberapa pemberitaan media cetak dan elektronik, di mana KPK berniat mempercepat proses pelimpahan pokok perkara ke Pengadilan Tipikor.
Karenanya, penundaan waktu praperadilan yang dimohonkan KPK menurut dia terkesan ada unsur kesengajaan untuk menghambat proses pemeriksaan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Hal tersebut jelas termohon KPK telah melakukan dan menunjukan itikad tidak baik," ujar Ketut.
Poin keempat, praperadilan ini, lanjut Ketut, untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Novanto di mana proses penyelidikan dan penyidikannya dilakukan KPK.
Karenanya, dia menilai tidak ada alasan pihak KPK tidak siap menghadapi praperadilan ini. Dia juga melihat KPK dalam pernyataannya juga menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut.
(Baca juga : Hakim Bacakan Surat KPK yang Minta Penundaan Sidang Praperadilan Novanto)
Apalagi, lanjut dia, praperadilan kedua yang diajukan obyek, subyek, bukti dan atas sangkaan yang sama seperti praperadilan yang pertama.
"Kami sudah sangat yakin termohon sangat siap," ujar Ketut.
Kemudian yang kelima, Ketut mengatakan proses praperadilan dibatasi dalam Pasal 82 KUHAP huruf d.
Jika suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
"Dalam putusan MK nomor 102/PUU-XIII/2015 frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa dimaknai sebagai pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa," ujar Ketut.
Poin keenam, Ketut menyinggung soal praperadilan KPK yang terdahulu di mana dia menyebut pihak KPK memiliki kuasa hukum yang banyak, lebih dari 10 orang.
Karenanya permintaan penundaan sidang dinilainya tindakan yang mengada-ada dan tidak beralasan kalau KPK tidak siap.
Poin ketujuh atau yang terakhir, dia menyatakan permintaan KPK menunda sidang mencederai proses hukum yang diajukan Novanto.
"Hal ini akan manjadi presden buruk dari dunia peradilan apabila penundaan dari pemohon dikabulkan hakim," ujar dia.
Ketut kemudian meminta hakim menunda sidang tiga hari ke depan. Namun, hakim tunggal Kusno, memutuskan sidang ditunda sampai 7 Desember 2017.
[Gita Irawan/Robertus Belarminus]