Kejari Bontang Sudah Keluarkan Surat Panggilan Doddy Ketiga
Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Bontang, Agus Kurniawan mengatakan, sudah meneken surat panggilan ketiga untuk terpidana Dody Rondonuwu.
DOK/TRIBUN KALTIM
Agus Kurniawan menerima penyerahan uang sebesar Rp 400 juta dari Afdhal selaku kuasa hukum Agung Permadi sebagai Direktur PT Sentra Karya Mandiri, di Kantor Kejari Bontang.
Baca: Aduh Syok! Trik Demian Aditya yang Gagal Sebabkan Seluruh Tulang Edison Wardhana Patah
Baca: Ahmad Dhani Bahagia Dirinya tak Ditahan: Saya Bisa Hadir 212
Baca: Seperti Apakah Gaun Pengantin Impian Kekasih Pangeran Harry?
Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan mengatakan, dasar surat perintah penangkapan terpidana Dody Rondonuwu, setelah keluarnya salinan putusan MA bernomor : 739 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Oktober 2017.
Putusan perkara Doddy Rondonuwu ditingkat kasasi dipimpin Ketua Majelis Hakim Salman Luthan didampingi Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme, memerintahkan terdakwa Dody Rondonuwu ditahan dalam rumah tahanan negara. (*)
Berita Terkait