Sulit Berkelit Lagi, Dakwaan Novanto Bakal Disidangkan Sehari Sebelum Putusan Praperadilan

Pembacaan surat dakwaan terhadap tersangka kasus korupsi Setya Novanto dijadwalkan di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).

Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/11/2017). Setya Novanto diperiksa Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tersangka kasus korupsi Setya Novanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).

Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal.

"Jadwal persidangan memang ditentukan maksimal tujuh hari setelah susunan majelis hakim ditetapkan," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki saat ditemui di pengadilan tipikor, Kamis (7/12/2017).

Menurut Ibnu, pengadilan tipikor telah menerima berkas perkara atas nama Novanto pada Rabu (6/12/2017).

Seusai berkas diterima, ketua pengadilan segera menentukan susunan anggota majelis hakim.

Sementara itu, di PN Jaksel, hakim tunggal Kusno tetap melanjutkan sidang yang dimohonkan Novanto.

Sidang dilanjutkan meski berkas tuntutan Novanto telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Kusno mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Kusno mengatakan, pemeriksaan pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, praperadilan tidak lagi berwenang menguji substansi petitum yang diajukan pemohon.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan bersama antara pengacara Novanto, KPK dan hakim Kusno, Senin (11/12/2017), akan mulai pemeriksaan saksi.

Pihak Novanto akan menghadirkan tiga saksi dan ahli pada Senin. Keesokan harinya, giliran KPK menghadirkan lima saksi dan ahli.

Hakim akan membacakan putusan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017) pagi.

KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Pada penetapan tersangka sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan sehingga Novanto bebas dari jeratan hukum.

Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Pengacara Setya Novanto meminta jadwal pembacaan putusan praperadilan dipercepat. Pengacara beralasan, hal itu demi memenuhi rasa keadilan bagi Setya Novanto.

Hal itu dikatakan pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Ketut Mulya Arsana, pengacara Ketua DPR Setya Novanto usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) - Kompas.com/Robertus Belarminus
Ketut Mulya Arsana, pengacara Ketua DPR Setya Novanto usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) - Kompas.com/Robertus Belarminus 

"Kami tetap memohon Yang Mulia untuk memberikan kepastian hukum yang adil terkait hak asasi klien kami, dengan harapan tanggal 13 sudah bisa sidang putusan," ujar Ketut Mulia Arsana kepada majelis hakim.

Awalnya, hakim tunggal Kusno menanyakan, apakah pihak pemohon tetap menginginkan praperadilan tetap berlanjut hingga sidang putusan.

Sebab, sehari sebelum  putusan, yakni pada Rabu (13/12/2017), akan dilakukan sidang pembacaan dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang putusan dijadwalkan pada Kamis (14/12/2017).

Pengacara meminta agar jadwal praperadilan diubah dari kesepakatan sebelumnya.

Mereka meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghadirkan saksi dan ahli sebelum 13 Desember 2017.

"Terkait apakah praperadilan ini bermanfaat dilanjut apa tidak, karena kami pemohon, tentunya harus dilakukan  sampai tahap akhir. Kami yakin pemeriksaan selesai di hari Selasa," kata Ketut.

[Abba Gabrillin, Kompas.com]

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved