Korupsi KTP Elektronik

41 Barang Bukti Pengacara Setya Novanto Bersifat Rahasia, KPK Duga Ini Diperoleh Secara Ilegal

Sebab, 41 barang bukti yang dibawa, ada beberapa dokumen yang sifatnya sangat rahasia.

TRIBUNNEWS.COM/FAHDI FAHLEVI
Praperadilan Setya Novanto 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa ada yang aneh dengan barang bukti berupa dokumen yang ditunjukan pengacara Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Sebab, 41 barang bukti yang dibawa, ada beberapa dokumen yang sifatnya sangat rahasia.

Dokumen ini berkait KPK, Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim biro hukum KPK kemudian mempertanyakan asal usul diperolehnya barang bukti tersebut.

KPK menduga barang bukti itu diperoleh secara ilegal.

"Dalam barang bukti yang diajukan pemohon, kami tidak melihat apakah ada surat permintaan dari pemohon dan ada surat jawaban atau tanggapan dari KPK," kata anggota biro hukum KPK Efi Laila dalam sidang praperadilan.

Baca: Otto Hasibuan Mundur sebagai Kuasa Hukumnya, Bagaimana Respon Setya Novanto?

Terdapat empat dokumen barang bukti yang dipertanyakan oleh biro hukum KPK.

Pertama, bukti laporan BPK pada 23 Desember 2013, tentang hasil pemeriksaan kinerja penindakan tahun 2009-2011 pada KPK.

Kedua, dokumen berupa surat KPK tentang usul pemberhentian penyidik KPK Ambarita Damanik dari instansi Polri.

Efi mengatakan, surat tersebut sangat rahasia dan hanya diketahui oleh internal KPK, dan tidak diberikan kepada pihak di luar KPK.

Ketiga, surat salinan putusan kepala Polri tentang pemberhentian dengan hormat Ambarita Damanik dari dinas Polri.

"Surat itu terbatas. Bagaimana perolehan surat itu, karena itu spesifik pada personal yang bersangkutan, tidak untuk umum," kata Efi.

Baca: Ditolak Jenguk Setya Novanto, Fahri Hamzah: KPK Ini Memang Aneh. . .

Keempat, barang bukti berupa laporan BPK tentang laporan hasil pemeriksaan keuangan KPK.

Padahal, menurut Efi, laporan itu khusus pada pertanggungjawaban pengendalian keuangan di internal KPK.

Hakim tunggal Kusno menilai pertanyaan KPK mengenai surat permintaan dokumen dan asal usul dokumen tidak relevan dibahas dalam praperadilan.

Hakim merasa pertanyaan itu tidak perlu dijawab oleh pengacara Novanto.

Hakim mempersilakan KPK menanyakan asal usul dokumen tersebut pada instansi terkait yang mengeluarkan.

"Tolong saudara termohon (KPK) menanyakan pada instansi yang memberikan. Kalau dari BPK ya ke BPK, kalau polisi ya pada polisi, apakah itu legal atau tidak legal. Kami hanya melihat asli atau tidak," kata Hakim Kusno.

Sebelumnya, biro hukum KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto dengan berbekal pertimbangan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, tidak bisa dijadikan pertimbangan.

"Bahwa putusan itu belum berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak bisa jadi pertimbangan. Selain itu, putusan dalam perkara untuk terdakwa atas nama Irman dan Sugiharto," ujar Setiadi, Kepala Biro Hukum KPK.

Baca: Digosipkan Hamil Gara-gara Perutnya Terlihat Buncit, Begini Reaksi Marissa Nasution

Dalam putusan untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu, majelis hakim tidak menyebut secara spesifik bahwa Novanto terlibat bersama-sama para terdakwa.

Novanto juga tak disebut secara langsung menerima aliran uang e-KTP.

Menurut KPK, karena bukan Novanto yang didakwa, secara otomatis materi putusan hanya terfokus pada dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto.

Meski demikian, persidangan itu memunculkan banyak fakta yang kemudian dijadikan dasar KPK dalam melakukan penyidikan untuk tersangka lain.

Menurut biro hukum KPK, berbagai fakta keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi saling berkaitan antara keterangan saksi di penyidikan dan persidangan.

Baca: Los Angeles Kebakaran Hebat, Warganet Ungkap Karma Pernyataan Trump Soal Yerusalem

Baca: Ibu Hamil, Waspada Polusi Udara! Ini Akibatnya bagi Janin di Kandungan

Baca: Aduh. . . Lagi Pose Bareng Fans Tiba-tiba Seorang Wanita Sodori Alat Bantu Seks ke Wajah Puyol

Baca: Derbi Bergengsi, Duo Manchester Berlaga di Old Trafford, Inilah Jadwal Siaran Langsung Akhir Pekan

Selain itu, dalam putusannya, hakim Pengadilan Tipikor menguraikan adanya fakta pertemuan tentang pembahasan e-KTP yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Setya Novanto.

Misalnya, pertemuan di Hotel Grand Melia Jakarta, dan pertemuan di Ruang Fraksi Partai Golkar di DPR.

"Meski nama Setya Novanto tidak disebut spesifik, tapi hakim menyebut terdakwa bersama pihak lain," kata anggota biro hukum KPK. (tribunnews/thf/kps)
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved