Dugaan Pungli di TPK Palaran
Abun: Terima Kasih pada yang Maha Kuasa, Bahwa Itu Keputusan yang Adil
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abun, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - ABUN yang memiliki nama lengkap Hery Susanto Gun langsung mengangkat kedua tangannya dan berdoa setelah sidang putusan ditutup oleh majelis hakim yang dipimpin, AF Joko Sutrisno, Burhanuddin dan Henry Dunant.
Matanya berkaca-kaca dan sempat meneteskan air mata.
Sambil menuju ke luar ruang sidang, Abun yang mengenakan setelan kemeja warna biru dongker dilengkapi kopiah bergaris warna merah dominan warna hitam, dijaga ketat aparat kepolisian.
Ia sempat mengatakan kepada awak media terkait hasil putusan majelis hakim. Ia mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Terimakasih teman-teman media. Dan saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Terima kasih," jawab Abun sambil menuju ruang tunggu terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda, usai sidang putusan, Selasa (12/12/2017).
Meski sudah menjawab pertanyaan waratawan, Abun masih terlihat dijaga aparat kepolisian. Ia kembali ditanya awak media soal putusannya, apakah senang atau gembira?
Baca juga:
Pria Nyentrik Penakluk Gedung Pencakar Langit Tewas Saat Penuhi Tantangan Berhadiah Rp 200 Juta
Protes Keras Soal Dukungan AS, Presiden Palestina Ogah Temui Mike Pence
Sidang Perdana Rabu Lusa, KPK Terus Pantau Aktivitas Setya Novanto di Tahanan
Sandi Ogah Tayangkan Video Rapim ke YouTube, Ternyata Ahok Sudah Bikin Pergubnya!
Miris! Sang 'Raja Kobra' Tewas Setelah Meminum Darah Ular yang Menggigitnya
Paytren Perusahaan Milik Ustadz Yusuf Mansur Akuisisi Perusahaan IT Hongaria
Ada 64 Kepala Daerah yang Tertangkap, Jokowi Heran Masih Banyak Pejabat Terima Suap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/abun_20171212_184358.jpg)