Dugaan Pungli TPK Palaran

Divonis Bebas, Kejati Tunggu Salinan Putusan Abun dan Elly

Setelah menerima salina putusan, lanjut dia, akan dikaji dan segera memberikan pendapat terkait putusan Abun dan Elly.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, M Yusuf. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pasca sidang putusan terdakwa Hery Susanto Gun (Abun) dan Noor Asriansyah (Elly) kemarin di Pengadilan Negeri Samarinda divonis bebas murni, Selasa (12/12/2017) kemarin, Kejati Kaltim menunggu salinan putusan majelis hakim.

Sebelum berpendapat terhadap putusan hakim, penuntut akan melihat pertimbangan putusan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan lahan parkir di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, Samarinda.

"Kita akan minta pendapat penuntut umum, terhadap perkara Abun dan kawan-kawan yang bebas. Perkara 368 dan pencucian uang," kata Wakil Kepala Kejati Kaltim, M Yusuf, kepada Tribun, di ruang kerjanya, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Rabu (13/12/2017).

Baca: BREAKING NEWS - Divonis Bebas, Elly dan Abun Langsung Tinggalkan Rutan dan Lapas

Baca: Divonis Bebas, Abun Sebut Banyak Tanah dan Saham Perusahaan yang Dijual

Setelah menerima salina putusan, lanjut dia, akan dikaji dan segera memberikan pendapat terkait putusan Abun dan Elly.

"Karena masih ada batas waktu 7 hari untuk pikir-pikir, setelah ada kajian kita akan berpendapat," tuturnya.

Menurut dia, jika terdakwa Abun dan Elly tidak bebas murni, maka penuntut umum akan mengajukan kasasi.

"Kalau (divonis) putus bebas murni, sesuai ketentuan tidak bisa kasasi," jelasnya.

Dengan melihat pertimbangan putusan bebas Abun dan Elly, kata dia, penuntut umum akan bersikap jika sesuai dengan syarat kasasi.

Baca: Terkuak, Ternyata Ini Motif Samsir Gantung Diri! Isi Pesan di Ponselnya Seram. . .

Baca: Wow, Pengabdi Setan Jadi Film Terlaris di Malaysia Sekarang, Segini Pendapatannya!

Baca: Kejati Kaltim Lanjutkan Perkara Korupsi di 2018, Pengamat Minta Tidak Dijadikan Alat Politk

Baca: Perkara Korupsi Masih Banyak di Kaltim, Kajati Bakal Lanjutkan Prosesnya Tahun Depan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved