Korupsi KTP Elektronik

Hakim Bertanya tak Dijawab, Setya Novanto pun Mengaku Sakit, Jaksa Langsung Bereaksi Begini

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto sudah berbohong dengan berpura-pura sakit.

Kompas.com/Garry Andrew Lotulung
Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). 

Mendengar hal itu, pengacara Novanto Maqdir Ismail langsung protes.

Kami keberatan yang mulia," ucap Maqdir.

Namun, di tengah perdebatan mengenai kondisi Novanto, sidang langsung diskors karena Ketua Umum Partai Golkar itu hendak ke toilet.

Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya.

Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).

Baca: Terkuak, Ternyata Ini Motif Samsir Gantung Diri! Isi Pesan di Ponselnya Seram. . .

Baca: Wow, Pengabdi Setan Jadi Film Terlaris di Malaysia Sekarang, Segini Pendapatannya!

Baca: Kejati Kaltim Lanjutkan Perkara Korupsi di 2018, Pengamat Minta Tidak Dijadikan Alat Politk

Baca: Perkara Korupsi Masih Banyak di Kaltim, Kajati Bakal Lanjutkan Prosesnya Tahun Depan

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan?

Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved