Korupsi KTP Elektronik

Hari Ini Sidang Perdana, Ini 5 Hakim Tipikor yang akan Mengadili Setya Novanto, Lihat Jejaknya

Dari lima anggota majelis hakim, empat di antaranya adalah hakim yang menangani tiga terdakwa dalam kasus yang sama.

Editor: Amalia Husnul A
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A) 

Baca: Ayu Ting Ting Mabuk di Gathering Pesbukers? Ini 3 Fakta yang Menguatkan Dugaan Itu

Frangki Tambuwun

Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, Frangki merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Manado, Sulawesi Utara.

Frangki menerima sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi setelah mengikuti diklat pada 2009.

Belum lama ini, Frangki selaku ketua majelis hakim, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, yang didakwa menerima suap dari wajib pajak.

Frangki juga menjadi ketua majelis hakim dalam perkara memberikan keterangan palsu di pengadilan dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Frangki menghukum Miryam dengan vonis 5 tahun penjara.

Baca: Dominasi Chelsea Bungkam Huddersfield, Inilah Hasil Liga Inggris Pekan Ke-17

Baca: KPI Tegur Sinetron Ini Karena Ada Adegan Natasha Wilona dan Verrell Bramasta Begini

Baca: Berliku dan Berkelit, Akhirnya Novanto Bisa Digiring ke Kursi Pesakitan, Ini 6 Fakta Tentangnya

Emilia Djaja Subagia

Emilia merupakan satu-satunya hakim perempuan yang menangani kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Tak cuma bersertifikasi tipikor, hakim kelahiran Bandung pada 1960 tersebut juga memiliki sertifikasi lingkungan hidup

Anwar

Hakim Anwar adalah salah satu anggota majelis hakim yang merupakan hakim ad hoc.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved