Korupsi KTP Elektronik
Hari Ini Sidang Perdana, Ini 5 Hakim Tipikor yang akan Mengadili Setya Novanto, Lihat Jejaknya
Dari lima anggota majelis hakim, empat di antaranya adalah hakim yang menangani tiga terdakwa dalam kasus yang sama.
TRIBUNKALTIM.CO - Babak baru Ketua DPR nonaktif Setya Novanto akan bergulir Rabu (13/12/2017) hari ini.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto, telah menentukan bahwa agenda sidang perdana untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto, digelar hari ini, Rabu (13/12/2017).
Selain menetapkan jadwal sidang, Yanto juga menetapkan lima anggota majelis hakim yang akan memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari lima anggota majelis hakim, empat di antaranya adalah hakim yang menangani tiga terdakwa dalam kasus yang sama.
Baca: Setya Novanto Batuk-batuk Jelang Sidang Perdana Dugaan Korupsi E-KTP Hari Ini
Baca: Belum Reda Gosip Umi Pipik, Anak Perempuannya Terciduk Makan Bareng Pemain Timnas, Cie. . .
Baca: Performa Ronaldo Merosot di Real Madrid, Bek Barcelona Beri Pembelaan
Berikut susunan lengkap anggota majelis hakim:
Yanto
Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Yanto, yang juga adalah Ketua PN Jakarta Pusat. Yanto menggantikan hakim Jhon Halasan Butarbutar yang dimutasi menjadi hakim tinggi di Pontianak.
Sejak April 2016 hingga September 2017, Yanto menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Yanto juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sleman.
Hakim dengan pangkat pembina utama muda dan bergelar doktor itu juga pernah satu tahun bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Perkara Korupsi Masih Banyak di Kaltim, Kajati Bakal Lanjutkan Prosesnya Tahun Depan
Baca: Apa Menu Sarapan Wanita Berpengaruh di Dunia? Kebiasaan Ratu Elizabeth Ini Sungguh tak Disangka!