Dugaan Pungli TPK Palaran
Terdakwa Jafar dan Dwi Dituntut 15 Tahun Penjara, Segini Dendanya!
Tuntutan JPU terkait megapungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas, Palaran, Samarinda.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa Gaffar Abdul Jafar (Ketua Koperasi Samudera Sejahtera) dan Dwi Hariwinarno (Sekretaris Komura) hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Tuntutan JPU terkait megapungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas, Palaran, Samarinda.
Keduanya diduga melakukan pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang pengelolaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Komura.
Baca: Sidang Tuntutan Kasus Mega Pungli TPK Palaran Molor Hingga Lima Jam
Baca: Didakwa Pencucian Uang di Terminal Peti Kemas Palaran, Hakim Vonis Bebas Abun dan Elly!
Baca: Sepuluh Saksi Tidak Hadir, Sidang Lanjutan TPK Palaran Ditunda
Sidang yang tertunda selama 8 jam sejak pukul 14.00 wita tertunda hingga pukul 22.27 wita, akhirnya digelar dipimpin majelis hakim Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa.
Seperti diberitakan, Jafar dan Dwi merupakan terdakwa megapungli di TPK Palaran yang ditangani Mabes Polri dan Polda Kaltim.
Saat melakukan operasi tangkap tangan dan menggeledah disita uang tunai sekitar Rp 6 miliar.
Berkas salinan tuntutan yang disusun Tim JPU setebal 112 lembar untuk terdakwa Gaffar Abdul Jafar. Sedangkan terdakwa Dwi Hari Winarno setebal 145 lembar halaman.
Pembacaan salinan tuntutan bergiliran mulai dari Jaksa Agus Supriyanto, Reza Pahlevi, Yudi dan Zainal (Kasi Pidum Kejari Samarinda).
Sebelum membacakan tuntutan, Zainal membacakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yang dijerat pasal 368 ayat (1) junto pasal 55 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca: Ngetren Istilah Pelakor, dari Mana Asal-usulnya?
Baca: Dua Organ Intim Ini Bikin Pasangan Anda Lebih Liar di Ranjang, Kenali Posisinya!