Dugaan Pungli TPK Palaran

Terdakwa Jafar dan Dwi Dituntut 15 Tahun Penjara, Segini Dendanya!

Tuntutan JPU terkait megapungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas, Palaran, Samarinda. ‎

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Terdakwa Gaffar Abdul Jafar mengenakan kemeja lengan panjang bergaris merah dipadu celana blue jeans, menunggu kehadiran majelis hakim untuk mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (14/12/2017‎) malam. 

Baca: Bergidik, Warga Membayangkan Jika Gudang Kepiting Ambruk Kemarin, Puluhan Orang Bisa Tewas!

Baca: Donald Trump Ngotot soal Yerusalem, MUI Akan Serukan Boikot Produk Amerika

"Menuntut saudara terdakwa Dwi Hari Winarno (Sek. Koperasi Komura)‎ dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara, denda Rp 2,5 miliar dengan subsider hukuman pengganti 6 bulan penjara)," ucap Zainal membacakan salinan tuntutan terdakwa Dwi, di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (14/12/2017) malam menjelang dinihari.

Usai membacakan tututan Dwi, giliran terdakwa Jafar‎ mendengarkan pembacaan tuntutan JPU.

Tuntutan Jafar tidak berbeda dengan tuntutan Dwi.

Ia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar, subsidair hukuman pengganti 6 bulan penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved