Dugaan Pungli TPK Palaran
Terdakwa Jafar dan Dwi Dituntut 15 Tahun Penjara, Segini Dendanya!
Tuntutan JPU terkait megapungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas, Palaran, Samarinda.
TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Terdakwa Gaffar Abdul Jafar mengenakan kemeja lengan panjang bergaris merah dipadu celana blue jeans, menunggu kehadiran majelis hakim untuk mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (14/12/2017) malam.
Baca: Bergidik, Warga Membayangkan Jika Gudang Kepiting Ambruk Kemarin, Puluhan Orang Bisa Tewas!
Baca: Donald Trump Ngotot soal Yerusalem, MUI Akan Serukan Boikot Produk Amerika
"Menuntut saudara terdakwa Dwi Hari Winarno (Sek. Koperasi Komura) dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara, denda Rp 2,5 miliar dengan subsider hukuman pengganti 6 bulan penjara)," ucap Zainal membacakan salinan tuntutan terdakwa Dwi, di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (14/12/2017) malam menjelang dinihari.
Usai membacakan tututan Dwi, giliran terdakwa Jafar mendengarkan pembacaan tuntutan JPU.
Tuntutan Jafar tidak berbeda dengan tuntutan Dwi.
Ia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar, subsidair hukuman pengganti 6 bulan penjara. (*)