Wakil Walikota Samarinda: Investasi Transmart Sudah Kita Istimewakan, Ini Buktinya
Nusyirwan pun menolak jika Pemkot disebut menghalangi masuknya investasi Transmart di Samarinda.
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Amalia Husnul A
Baca: Pemindahan Ibukota, Kalimantan Timur Ikut Disurvei, Kapolri: Kaltim Tidak Pernah Merepotkan
Banyaknya izin yang harus dirampungkan Perusda MBS, memerlukan waktu beberapa bulan.
Dua bulan berlalu sejak peresmian pembangunan, sampai saat ini belum ada langkah maju soal perizinan tersebut.
Lantaran, MBS tak kunjung menyetorkan sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk perizinan.
Masalah baru justru muncul dalam rapat bersama yang di pimpin Sekda Samarinda, Sugeng Chairuddin.
Perusda MBS meminta Pemkot meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda yang jadi Peraturan Daerah (Perda) sejak 2014 lalu.
Baca: Ajukan Kasasi, PKS Ingatkan Fahri Hamzah Jangan Bahagia Dulu, Mungkin Nanti Nangis Bombai
Baca: Selamat Tinggal Skinny Jeans? Gaya Klasik Pesohor Dunia Ini Bisa Dicontek Lho. . .
Menurut MBS, 6.000 meter persegi dari keseluruhan lahan 4,1 hektare, masuk dalam area hijau.
Padahal, menurut MBS, lahan 6.000 meter persegi tersebut, merupakan titik yang paling seksi, dari keseluruhan lahan.
Gedung Transmart sendiri, direncanakan dibangun di titik 6.000 meter persegi tersebut.
Mendengar penjelasan tersebut, Sugeng sepakat, Pemkot akan meninjau ulang RTRW Samarinda sesuai keinginan MBS.
Namun, lazimnya proses revisi Perda, diperlukan waktu 2-3 tahun mulai proses peninjauan ulang sampai pengesahan revisi Perda RTRW. (*)