Berita Samarinda Terkini

DLH Samarinda Pastikan Pembangunan 10 Insinerator Penuhi Syarat Jarak dan Pengelolaan Emisi

Pemkot Samarinda dalam mengurai persoalan timbunan sampah melalui pembangunan 10 unit insinerator

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
PENGELOLAAN SAMPAH - Tumpukan sampah di TPS. Tumpukan sampah yang masih menjadi persoalan utama di Samarinda, mendorong Pemkot mempercepat pembangunan insinerator sebagai solusi pengelolaan jangka menengah sebelum beroperasinya PLTSa. (TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam mengurai persoalan timbunan sampah melalui pembangunan 10 unit insinerator mulai menunjukkan progres signifikan. 

Insinerator adalah alat untuk membakar limbah padat dengan suhu tinggi guna mengurangi volume dan bahaya limbah.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, menyampaikan bahwa dari tahap awal pengerjaan, empat dari lima titik telah mencapai 60–80 persen, sementara satu titik harus dipindahkan karena lokasi awalnya dinilai terlalu dekat dengan kawasan sekolah.

“Adapun empat unit yang sedang berjalan berada di Jalan Nusyirwan Ismail, kawasan Folder Air Hitam, Jalan Wanyi, serta Lempake,” ungkapnya. 

Baca juga: Kronologi Remaja Cabuli Bocah 6 Tahun di Samarinda, Ayah Korban Temukan Bercak Cairan Putih

Menurut Suwarso, progresnya bervariasi, mulai dari tahap pemasangan atap hingga masih dalam proses pembangunan struktur. Ia menegaskan bahwa prinsip pembangunan insinerator harus memenuhi syarat clear and clean, termasuk mempertimbangkan jarak dengan pemukiman.

“Yang lain masih mempersiapkan, prinsipnya 10 titik yang akan dibangun insinerator sudah siap. Karena membangun insinerator itu harus clear and clean. Termasuk jarak dengan pemukiman harus diperhitungkan walaupun produk dari insinerator sendiri emisinya tidak dibuang ke udara tapi melalui pengelolaan air, ada 4 bak yang menyimpan emisi karbonnya,” urainya.

Sementara untuk Kecamatan Sambutan, pembangunan insinerator langsung dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Targetnya, unit tersebut sudah mulai beroperasi pada Desember mendatang.

Proyek pembangunan insinerator ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Komisi III DPRD Samarinda.

Suwarso menyebutkan, DPRD bahkan secara tegas mengingatkan agar tidak ada hambatan, baik dari sisi regulasi maupun teknis, sehingga proyek berjalan sesuai aturan.

“Komisi 3 DPRD Samarinda support sekali dengan pembangunan insinerator ini. Bahkan mewanti-wanti supaya yg akan berjalan ini tidak akan terhambat dengan berbagai persoalan. Mereka mengingatkan harus clear regulasi dan uji sertifikasinya atau uji emisinya. Kalau terpenuhi artinya berjalan terus sesuai ketentuan,” tegasnya.

Di sisi lain, Suwarso menegaskan bahwa pembangunan insinerator skala kecil merupakan fondasi penting menuju Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), yang ditargetkan Pemkot Samarinda mampu mengelola hingga 1.000 ton sampah per hari.

Saat ini Pemkot Samarinda juga telah menyiapkan lahan representatif di TPA Sambutan untuk mendukung rencana pembangunan PLTSa, meskipun realisasinya masih berada pada tahap jangka panjang. 

Kendati demikian, Suwarso tetap optimis bahwa langkah yang tengah dilakukan dapat menjadi pijakan awal yang strategis.

“Makanya dari awal kita kerjakan itu, perlu waktu, pembangunan, AMDAL segala macam kan perlu ditetapkan dulu. Harus segera bekerja untuk penanganan sampahnya,” pungkas Suwarso.

Lokasi 10 Titik Pembangunan Insinerator Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved