Pilgub Jawa Barat
Golkar Cabut Dukungan pada Ridwan Kamil, Ini 3 Alasan yang Dikemukakan DPP
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jabar ini sebelumnya disahkan oleh Setya Novanto.
Kedua, surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat nomor B: 116/Golkar/XII/2017 tertanggal 16 Desember 2017 tentang laporan Pilkada Jawa Barat.
Ketiga, Petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar nomor : Juklak-6/DPP/Golkar/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari partai Golongan karya.
Dalam surat itu tertulis, bahwa DPP Golkar Jabar telah menindaklanjuti keputusan DPP Partai Golkar tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah Provinsi Jawa Barat di poin pertama, dengan mengirimkan surat kepada Ridwan Kamil untuk segera menetapkan pasangan calon wakilnya dalam Pilkada Provinsi Jawa Barat yaitu Daniel Mutaqien dengan batas waktu 25 Nopember 2017.
Baca: Siapa Sangka, Bocah yang Mesra Foto Bareng Ronaldo Kini Menjelma jadi Lawan Berat
Baca: Sst, Ternyata Ulat Bulu yang Bikin Gatal Itu Nggak Cuma 1 Macam Lho, Begini Cara Cegahnya
Baca: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pertamina Siapkan Upaya Pengamanan Pasokan BBM dan LPG
Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 25 Nopember 2017 (bahkan sampai saat ini), Ridwan Kamil belum memutuskan calon wakil kepala daerah sebagaimana surat nomor: R-485/Golkar/X/2017.
Maka dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah partai serta kepentingan partai Golkar, DPP Partai Golkar memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat DPP Partai Golkar nomor R-485/Golkar/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017.
DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat agar menyampaikan pencabutan surat ini kepada Ridwan Kamil, Daniel Muttaqien dan pihak-pihak terkait," demikian isi surat tersebut.
Baca: VIDEO - Motor Trail Honda CRF 150 L Jajal Jelajah Mahakam
Baca: Serunya KulineRun GenBI, Deputi BI Kaltim Ikut Lari
Baca: Bekerja tak Kenal Waktu tanpa Bayaran, Ini Kisah Pilu Relawan di Kota Samarinda
(*)