Berita Nasional Terkini
Sosok Penggugat Bahlil, Tati Suryati Minta Ganti Rugi Rp 1,1 Juta dan Kini Menggunakan Mobil Listrik
Sosok Tati Suryati menjadi sorotan publik, usai dia melayangkan gugatan perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Tati Suryati menjadi sorotan publik, usai dia melayangkan gugatan perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Kini, Tati Suryati mengaku beralih ke mobil listrik semenjak bahan bakar minyak (BBM) sulit didapatkan di SPBU swasta.
“Saya sih kebetulan ada listrik juga, jadi menggunakan listrik. Beralihnya ke listrik, untuk yang itu (mobil biasa) belum isi (BBM lagi),” ujar Tati saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Tati mengatakan, selama ini, ia selalu mengisi bahan bakar di SPBU swasta, baik itu Shell, Vivo, atau yang lainnya.
Baca juga: Bahlil Lahadalia Tanggapi Pernyataan Purbaya Soal Harga Elpiji 3 Kg, Mungkin Salah Baca Data
Usai BBM di SPBU swasta langka, ia mengaku sempat mengisi BBM di SPBU milik Pertamina.
Namun, ia mengatakan, kualitas BBM antara dua entitas ini berbeda dan berdampak pada kesehariannya.
“Habisnya (BBM Pertamina) lebih cepat ya. Versi saya itu ya. Tapi, enggak tahu yang lain. Itu pengalaman saya, lebih cepat dan agak tenaganya agak kurang,” kata Tati.
Diketahui, Tati menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pertamina, dan PT Shell Indonesia secara perdata imbas BBM langka di SPBU swasta.
Baca juga: Presiden Prabowo Pasang Badan, Tegas Dukung Bahlil Lahadalia di Tengah Isu Munaslub Golkar
Hari ini telah berlangsung sidang perdana untuk gugatan perdata ini.
Dalam sidang, Bahlil dan Pertamina diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Namun, Shell selaku Tergugat 3 tidak hadir.
Selain itu, kuasa hukum tergugat yang telah hadir juga belum membawa dokumen lengkap untuk diserahkan kepada majelis hakim.
Baca juga: Sekjen Golkar Bantah Isu Munaslub Lengserkan Bahlil Lahadalia, Sarmuji: Tak Perlu Ditanggapi
Berhubung masih ada beberapa kelengkapan data dan pihak tergugat yang belum hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan ke Rabu (15/10/2025).
“(Sidang) akan kita buka lagi di 15 Oktober 2025 untuk agenda pemeriksaan legal standing dan pemanggilan kembali (kepada Tergugat 3),” ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Gugatan ini telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat HP Tanpa ke Samsat, Wilayah Kaltim Bisa Cek di Laman Simpator |
![]() |
---|
Pinjaman Modal Usaha KUR BRI 2025, Suku Bunga Mulai 3 Persen dan Cicilan Ringan Hingga 60 Bulan |
![]() |
---|
Puji Purbaya yang Baru Sebulan Menjabat, Mahfud MD: Tegas, Berani, dan Bawa Warna Baru |
![]() |
---|
Inflasi Sumut Tertinggi se-RI Disorot Kemendagri, Bobby Nasution Ungkap Sebab dan Langkah Cepat |
![]() |
---|
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 8 Oktober 2025 di Logam Mulia Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.