Pilgub Jawa Barat

Golkar Cabut Dukungan pada Ridwan Kamil, Ini 3 Alasan yang Dikemukakan DPP

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jabar ini sebelumnya disahkan oleh Setya Novanto.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Surat pencabutan dukungan Golkar terhadap Ridwan Kamil 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Partai Golkar mengubah dukungannya kepada bakal calon gubernur di Pilgub Jabar.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto mencabut dukungan terhadap pasangan calon Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien.

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jabar ini sebelumnya disahkan oleh Setya Novanto.

Baca: Besok Persiba Balikpapan Gelar Latihan Perdana, Sekaligus Seleksi Pemain

Baca: Ada Dua Penyerang Bom Bunuh Diri, Korban Tewas Serangan di Gereja Pakistan Jadi 8 Orang

Baca: Satgas Pamtas Amankan Ratusan Ekor Ayam Illegal yang Diselundupkan dari Malaysia

Surat pencabutan dukungan itu tertuang dalam surat DPP Golkar dengan nomor R-552/Golkar/XII/2017.

Surat ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto dan Sekjen Golkar Idrus Marham.

"Ya benar (suratnya) dengan alasan yang tertera di dalam surat itu," ujar Wasekjen Partai Golkar Ace Hasan Syadzily ketika dikonfirmasi, Minggu (18/12/2017) malam.

Baca: VIDEO EKSKLUSIF Rizal Siap Maju Bursa Cagub dan Cawagub Kaltim Bila Satu Hal ini

Baca: Akun Gosip Unggah Foto Vanessa Angel dan Pria Bule, Ehm. . . Kata Netizen: Suka yang Empuk

Baca: VIDEO – Usung Tema Karifan Lokal Karyawan Hotel Ini Kenakan Busana Dayak

Surat itu berjudul Pencabutan Surat Pengesahan Pasangan Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat dan bersifat rahasia.

Di dalam surat dijelaskan tiga alasan mencabut dukungan terhadap Ridwan Kamil.

Pertama, berdasarkan surat DPP Partai Golkar nomor : R-485/Golkar/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 tentang rekomendasi/pengesahan pasangan calon kepala Daerah Provinsi Jawa Barat atas nama H. Mochammad Ridwan Kamil, dengan Daniel Muttaqien.

Ridwan Kamil
Ridwan Kamil (Kolase Tribun Jabar)

Kedua, surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat nomor B: 116/Golkar/XII/2017 tertanggal 16 Desember 2017 tentang laporan Pilkada Jawa Barat.

Ketiga, Petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar nomor : Juklak-6/DPP/Golkar/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari partai Golongan karya.

Dalam surat itu tertulis, bahwa DPP Golkar Jabar telah menindaklanjuti keputusan DPP Partai Golkar tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah Provinsi Jawa Barat di poin pertama, dengan mengirimkan surat kepada Ridwan Kamil untuk segera menetapkan pasangan calon wakilnya dalam Pilkada Provinsi Jawa Barat yaitu Daniel Mutaqien dengan batas waktu 25 Nopember 2017.

Baca: Siapa Sangka, Bocah yang Mesra Foto Bareng Ronaldo Kini Menjelma jadi Lawan Berat

Baca: Sst, Ternyata Ulat Bulu yang Bikin Gatal Itu Nggak Cuma 1 Macam Lho, Begini Cara Cegahnya

Baca: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pertamina Siapkan Upaya Pengamanan Pasokan BBM dan LPG

Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 25 Nopember 2017 (bahkan sampai saat ini), Ridwan Kamil belum memutuskan calon wakil kepala daerah sebagaimana surat nomor: R-485/Golkar/X/2017.

Maka dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah partai serta kepentingan partai Golkar, DPP Partai Golkar memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat DPP Partai Golkar nomor R-485/Golkar/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017.

DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat agar menyampaikan pencabutan surat ini kepada Ridwan Kamil, Daniel Muttaqien dan pihak-pihak terkait," demikian isi surat tersebut.

Baca: VIDEO - Motor Trail Honda CRF 150 L Jajal Jelajah Mahakam

Baca: Serunya KulineRun GenBI, Deputi BI Kaltim Ikut Lari

Baca: Bekerja tak Kenal Waktu tanpa Bayaran, Ini Kisah Pilu Relawan di Kota Samarinda

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved