BKAD tak Bisa Melelang

Aneh, Mobil Dinas Mantan Kabag Humas dan Protokol tidak Punya BPKB dan STNK

Aneh, mobil dinas mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab PPU ternyata tidak punya STNK dan BPKB, sehingga BPKAD kesulitan melakukan pelelangan.

Penulis: Samir |
samir paturusi/ tribun kaltim
Beginilah kondisi mobil Innova bekas kendaraan dinas Kabag Humas dan Protokol Pemkab PPU, tidak bisa dilelang karena tidak mempunyai BPKB dan STNK sehingga sekarang masih nongkrong di tempat parkir Pemkab. 

PENAJAM,TRIBUN- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Penajam Paser Utara (PPU), sampai sekarang masih kesulitan untuk melelang sejumlah mobil dinas, karena surat-surat seperti BPKB dan STNK hilang.

Bahkan lima unit mobdis termasuk bekas mobdis Kepala Bagian Humas dan Protokol belum bisa dilelang karena tidak memiliki surat-surat.

Kepala Bidang Inventarisasi dan Pelelangan Aset Daerah, BPKAD PPU, Amrullah, Senin (18/12) menjelaskan, empat mobdis yang pernah dilelang tahun lalu tidak laku karena para peserta berpikir untuk mengambil kendaraan tersebut karena tak miliki surat-surat.

Mobil dinas mantan Kabag Humas dan Protokol tidak punya BPKB dan STNK layaknya mobil lain, sehingga BPKAD Pemkab PPU mengalami kesulitan untuk melakukan lelang kendaraan yang akan dihapuskan di jajaran pemerintah daerah.
Mobil dinas mantan Kabag Humas dan Protokol tidak punya BPKB dan STNK layaknya mobil lain, sehingga BPKAD Pemkab PPU mengalami kesulitan untuk melakukan lelang kendaraan yang akan dihapuskan di jajaran pemerintah daerah. (samir paturusi/ tribun kaltim)

Ia mengatakan, dalam pengumuman memang disebutkan bahwa mobil tersebut tak miliki surat-surat, sehingga tak satupun peserta lelang yang berminat untuk membeli mobil tersebut.

Selain itu lanjutnya, mobdis bekas Kabag Humas dan Protokol jenis Innova  KT 2045 V juga sampai sekarang belum bisa dilelang.

Baca: Rencana Pemindahan Ibukota RI, Korlantas Survei 3 Daerah di Kalimantan, PPU Siapkan 1.200 Ha

Baca: Andi Harahap Umumkan Pendamping 25 Desember dalam Pilkada PPU

Baca: Donna-Sudirman Dapat Rekomendasi PAN Maju di Pilkada PPU

“BPKB dan STNK juga hilang. Tahun lalu memang pernah dilakukan hitungan harga dan hanya sekitar Rp 45 juta, tapi masalahmnya belum bisa dilelang karena surat-surat tidak ada,” katanya.

Amrullah mengaku sudah melakukan penelusuran terhadap surat-surat kendaraan tersebut namun sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.

Beginilah kondisi mobil Innova bekas kendaraan dinas Kabag Humas dan Protokol Pemkab PPU, tidak bisa dilelang karena tidak mempunyai BPKB dan STNK sehingga sekarang masih nongkrong di tempat parkir Pemkab.
Beginilah kondisi mobil Innova bekas kendaraan dinas Kabag Humas dan Protokol Pemkab PPU, tidak bisa dilelang karena tidak mempunyai BPKB dan STNK sehingga sekarang masih nongkrong di tempat parkir Pemkab. (samir paturusi/ tribun kaltim)

Mengenai upaya untuk mengurus surat-surat seperti BPKB dan STNK mobdis tersebut katanya, sudah dilakukan termasuk mengirimkan surat kepada Polres PPU, namun sampai sekarang dibalas.

Baca: KPUD Penajam Paser Utara Andalkan Sosialisasi di Pengajian dan Yasinan

Baca: Lima Anggota Fraksi Golkar Lakukan Boikot dalam Sidang Paripurna DPRD Penajam Paser Utara

Baca: Bupati Penajam Beri Bonus Masing-masing Pemain Rp 10 Juta dan Pelatih Rp 20 Juta

Selain itu lanjutnya, untuk mengurus BPKB kendaraan tersebut juga harus meminta surat keterangan dari Bank Indonesia karena dikhawatirkan menjadi anggunan di bank.

“Surat BI belum kami terima karena nantinya kan Polres yang menyampaikan kepada BI.. Kalau nanti tak bisa dilelang maka kemungkinan hanya akan menjadi besi tua,” ucapnya. (mir)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved