BKAD tak Bisa Melelang
Aneh, Mobil Dinas Mantan Kabag Humas dan Protokol tidak Punya BPKB dan STNK
Aneh, mobil dinas mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab PPU ternyata tidak punya STNK dan BPKB, sehingga BPKAD kesulitan melakukan pelelangan.
Penulis: Samir |
PENAJAM,TRIBUN- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Penajam Paser Utara (PPU), sampai sekarang masih kesulitan untuk melelang sejumlah mobil dinas, karena surat-surat seperti BPKB dan STNK hilang.
Bahkan lima unit mobdis termasuk bekas mobdis Kepala Bagian Humas dan Protokol belum bisa dilelang karena tidak memiliki surat-surat.
Kepala Bidang Inventarisasi dan Pelelangan Aset Daerah, BPKAD PPU, Amrullah, Senin (18/12) menjelaskan, empat mobdis yang pernah dilelang tahun lalu tidak laku karena para peserta berpikir untuk mengambil kendaraan tersebut karena tak miliki surat-surat.

Ia mengatakan, dalam pengumuman memang disebutkan bahwa mobil tersebut tak miliki surat-surat, sehingga tak satupun peserta lelang yang berminat untuk membeli mobil tersebut.
Selain itu lanjutnya, mobdis bekas Kabag Humas dan Protokol jenis Innova KT 2045 V juga sampai sekarang belum bisa dilelang.
Baca: Rencana Pemindahan Ibukota RI, Korlantas Survei 3 Daerah di Kalimantan, PPU Siapkan 1.200 Ha
Baca: Andi Harahap Umumkan Pendamping 25 Desember dalam Pilkada PPU
Baca: Donna-Sudirman Dapat Rekomendasi PAN Maju di Pilkada PPU
“BPKB dan STNK juga hilang. Tahun lalu memang pernah dilakukan hitungan harga dan hanya sekitar Rp 45 juta, tapi masalahmnya belum bisa dilelang karena surat-surat tidak ada,” katanya.
Amrullah mengaku sudah melakukan penelusuran terhadap surat-surat kendaraan tersebut namun sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.

Mengenai upaya untuk mengurus surat-surat seperti BPKB dan STNK mobdis tersebut katanya, sudah dilakukan termasuk mengirimkan surat kepada Polres PPU, namun sampai sekarang dibalas.
Baca: KPUD Penajam Paser Utara Andalkan Sosialisasi di Pengajian dan Yasinan
Baca: Lima Anggota Fraksi Golkar Lakukan Boikot dalam Sidang Paripurna DPRD Penajam Paser Utara
Baca: Bupati Penajam Beri Bonus Masing-masing Pemain Rp 10 Juta dan Pelatih Rp 20 Juta
Selain itu lanjutnya, untuk mengurus BPKB kendaraan tersebut juga harus meminta surat keterangan dari Bank Indonesia karena dikhawatirkan menjadi anggunan di bank.
“Surat BI belum kami terima karena nantinya kan Polres yang menyampaikan kepada BI.. Kalau nanti tak bisa dilelang maka kemungkinan hanya akan menjadi besi tua,” ucapnya. (mir)