Polemik Yerusalem

128 Negara Menentang AS dalam Voting di Majelis Umum PBB, Bagaimana Selanjutnya?

Resolusi sebagai hasil pemungutan suara ini pun menyatakan "penyesalan mendalam" atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem.

Editor: Amalia Husnul A
(un.org/UN Photo/Kim Haughton)
Pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB, Senin (18/12/2017), untuk resolusi yang menentang langkah Amerika Serikat mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Meski didukung 14 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, resolusi itu gagal terbit karena Amerika menggunakan hak vetonya. 

Sidang darurat Majelis Umum PBB ini digelar atas permintaan dari Palestina dan mendapat dukungan dari sejumlah negara, menyusul langkah veto Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB.

Sehari sebelum sidang digelar, Amerika Serikat mengancam akan melakukan sanksi ekonomi kepada negara-negara anggota PBB yang bersuara berseberangan dengannya.

Resolusi PBB 377 yang terbit pada 1950 menjadi payung hukum penyelenggaraan sidang darurat Majelis Umum PBB dalam hal Dewan Keamanan PBB gagal membuat resolusi terkait perdamaian karena penggunaan hak veto.

Prosedur ini dikenal dengan sebutan "uniting for peace". Ketentuan lengkap mengenai prosedur ini dapat disimak lewat linkhttps://www.un.org/en/ga/sessions/emergency.shtml.

Baca: Band Irlandia Kodaline Bikin Video Musik di Pasar Glodok Jakarta, Lihat Ekspresi Warga Bikin Ngakak

Baca: Terkuak, Disembunyikan Polisi Selama 2 Tahun, Begini Kuburan Massal Pengungsi Rohingya di Malaysia

Baca: Berbahayakah Wanita Buang Air Kecil Sebelum Berhubungan Seks?

Sayangnya, resolusi yang dihasilkan dari sidang darurat Majelis Umum PBB seperti ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Resolusi tersebut juga tak bisa memaksa penggunaan hukum internasional seperti bila resolusi dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB.

Namun, resolusi Dewan Keamanan PBB yang terbit pada 1980 terkait larangan bagi setiap negara untuk menggelar misi diplomatik di Yerusalem belum pernah dicabut.

Resolusi mengenai status akhir Yerusalem harus diputuskan lewat negosiasi langsung Palestina dan Israel —terbit pada 1967—juga masih berlaku.

Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Nikki Haley, menyatakan negaranya tetap akan memindahkan kedutaan besarnya di Israel ke Yerusalem sekalipun ada resolusi Majelis Umum PBB ini.

Baca: Residivis Gendam Ditangkap di Balikpapan, Pelaku Pernah Dihukum 6 Tahun Penjara

Baca: Tak Terbukti Pungli, Jafar Divonis Bebas, Ini yang Dilakukan Istri Jelang Putusan

Baca: 5 Posisi Ini Dijamin Bikin Hubungan Suami Istri Makin Panas dan Tahan Lama

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved