Jamin Kliennya Tak Kabur, Kuasa Hukum AW Minta Penangguhan Penahanan

Kami meminta penangguhan penahanan. Apalagi dia anggota dewan, saya jamin (AW) tidak akan melarikan diri

tribunkaltim.co/muhammad fachri ramadhani
Sejumlah awak media melihat melalui kaca ruang tempat AW diperiksa di Polres Balikpapan, Jumat (29/12/2017) 

Baca: Ini Sosok Wanita yang Difoto Bugil Anggota DPRD Balikpapan?

Pihaknya meminta kepolisian mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap kliennya. Kata Yusuf, saat ini pihaknya masih mempelajari perkara pokok yang menyandung AW. Selain itu menganalisa tuduhan yang dilaporkan korban kepada aparat berwajib.

"Namanya kita masih mempelajari. Tapi tak menutup kemungkinan nanti bila tak terjadi unsur pidana bisa terjadi SP3," serunya.

Saat disinggung apakah bakal melakukan upaya Praperadilan, Yusuf masih ragu menjawab.

"Belum kami pikirkan sekarang (Praperadilan), kami masih pelajari. Masih menganalisa kasus ini mendalam, sejauh mana apa yang dituduhkan oleh laporan daripada korban," bebernya.

Baca: Ketua MPR Harus Tunggu Setahun untuk Undang Ustadz Abdul Somad

Ia mengaku belum bisa berbicara banyak dengan AW usai politisi Partai Golkar tersebut ditetapkan tersangka oleh kepolisian, hingga dijebloskan ke rutan Polres Balikpapan.

"Nantilah kita belum komentar lebih jauh. Kami baru ditunjuk pagi tadi menjelang siang. Kami baru tandatangan surat kuasa. Makanya kami pelajari lebih mendalam kasusnya. Kami akan banyak bercerita bersama AW ke depan," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved