Jelang Pilgub, Perekaman e-KTP Meningkat
Pada Desember lalu, sebanyak 33 ribu warga Balikpapan belum melakukan perekaman data e-KTP.
Baca juga:
Usung Cagub dan Cawagub Non Kader, Siswadi Optimistis Mesin Partai Bekerja Maksimal
Rusmadi Mundur, Awang Pilih Pejabat Ini Jadi Plt Sekprov Kaltim
Nomor tak Dikenal Teror Orangtua Murid, Modus Anak Kritis di RS, Pelaku Minta Transfer Rp 25,5 Juta
Gagal Ikut Pilgub, Yusran Putuskan Pensiun dari Dunia Politik
Ulang Tahun Berubah Jadi Pemakaman, Pria ini Jatuh dari Tebing Saat Ingin Dapatkan Foto Sempurna
Pulau Derawan Punya Landmark, Warga dan Wisatawan Bisa Selfie!
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 2 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan setiap warga yang belum memiliki E-KTP atau melakukan perekaman data, tidak bisa mengikuti pilkada atau pencoblosan.
"Itu syarat setiap pemilih harus punya E-KTP. Kalo E-KTPnya belum ada, yang penting sudah melakukan perekaman data di Disdukcapil," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha Rabu (10/1/2018) sore. (*)