Jelang Pilgub, Perekaman e-KTP Meningkat
Pada Desember lalu, sebanyak 33 ribu warga Balikpapan belum melakukan perekaman data e-KTP.
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau E-KTP diperkirakan meningkat jelang Pilgub Kaltim Juni ini.
Diutarakan Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Balikpapan, Hasbulloh, Helmi, Rabu (10/1/2018), peningkatan ini, tak lepas dari antusiasme warga untuk mengikuti pesta demokrasi lima tahunan ini.
Persoalan lain, yakni persyaratan pemilih minimal telah melakukan perekaman data diri.
"Kan syaratnya harus ada E-KTP. Dan saat ini permintaan perekaman E-KTP meningkat, dari yang sebelumnya berkisar 100-an orang, menjadi 250-an orang. Ini bisa dibilang salah satu kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi pada Pilgub nanti," kata Helmi.
Baca juga:
Hadapi Johor Darul Ta'zim II, Pelatih Mitra Kukar Langsung Turunkan Dua Pemain Asing Baru
Hari Terakhir Pendaftaran, Para Calon Tunai Urus SKCK di Polda Kaltim
Seperti Pengantin, Begini Gaya Rusmadi-Safaruddin Mendaftar ke KPU, Kompak Gandeng Istri
Hari Ini, Polisi Siaga Hingga Tengah Malam di KPU Kaltim
Salju Kembali Turun di Perbukitan Gurun Sahara, Peristiwa Ketiga dalam Empat Dekade
Ini Dia Ibrahim, Sopir Angkot yang Antar Sofyan-Nusyirwan ke KPU, Dapat Upah Berapa Ya?
Pada Desember lalu, sebanyak 33 ribu warga Balikpapan belum melakukan perekaman data e-KTP.
Hal ini dikhawatirkan menghambat mereka dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum.
Di awal tahun 2018 ini, jumlah tersebut berkurang seiring dengan meningkatnya permintaan masyarakat dalam hal pengurusan E-KTP, termasuk melakukan perekaman.
Berdasarkan data Disdukcapil Kota Balikpapan per 10 Januari 2018, jumlah masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP dan secara otomatis terancam tak memiliki hak suara karena hal itu berjumlah sebanyak 20.245 orang.
Baca juga:
Usung Cagub dan Cawagub Non Kader, Siswadi Optimistis Mesin Partai Bekerja Maksimal
Rusmadi Mundur, Awang Pilih Pejabat Ini Jadi Plt Sekprov Kaltim
Nomor tak Dikenal Teror Orangtua Murid, Modus Anak Kritis di RS, Pelaku Minta Transfer Rp 25,5 Juta
Gagal Ikut Pilgub, Yusran Putuskan Pensiun dari Dunia Politik
Ulang Tahun Berubah Jadi Pemakaman, Pria ini Jatuh dari Tebing Saat Ingin Dapatkan Foto Sempurna
Pulau Derawan Punya Landmark, Warga dan Wisatawan Bisa Selfie!
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 2 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan setiap warga yang belum memiliki E-KTP atau melakukan perekaman data, tidak bisa mengikuti pilkada atau pencoblosan.
"Itu syarat setiap pemilih harus punya E-KTP. Kalo E-KTPnya belum ada, yang penting sudah melakukan perekaman data di Disdukcapil," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha Rabu (10/1/2018) sore. (*)