Kamar RS Dipesan Lebih Dulu untuk Novanto, Begini Dugaan Persekongkolan Fredrich dan Dokter Ini
KPK mengungkapkan dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sudah memesan lebih dulu kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau sebelum mantan Ketua DPR itu masuk untuk dirawat.
Bahkan, KPK menduga Fredrich berencana memesan 1 lantai kamar perawatan di rumah sakit yang terletak di kawasan Jakarta Selatan itu.
Sebelum Novanto dirawat di RS tersebut, KPK juga menduga Fredrich sudah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak di RS tersebut, bahwa Novanto akan dirawat pukul 21.00 WIB. Padahal KPK menyebut, saat itu belum diketahui Novanto sakit apa.
"Didapat juga informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapat telpon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN, bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya akan di-booking 1 lantai. Padahal, saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Penyidik, kata Basaria, juga mendapat informasi bahwa Fredrich bahkan sampai memesan satu lantai di rumah sakit tersebut.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Keduanya diduga bekerja sama memasukan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pasca kecelakaan lalu lintas yang dialami Novanto di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Basaria menyatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Basaria melanjutkan, meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.
Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dokter Diduga Langgar Kode Etik
Dokter Bimanesh Sutarjo diduga melanggar kode etik profesi kedokteran.
Pelanggaran kode etik disinyalir dilakukan saat menangani terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (Sekjen PB IDI), Adib Khumaedi, mengatakan proses pengusutan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah pihak.
"Kami mendapatkan laporan apakah terindikasi ada pelanggaran kode etik. Maka di dalam proses di majelis kehormatan etik, kami sudah lakukan terkait kasus ini," tutur Adib, kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).
Selama upaya pengungkapan adanya dugaan pelanggaran kode etik, dia mengaku, sudah meminta keterangan dari Bimanesh.
Sayang, dia tidak menjelaskan secara detail mengenai proses klarifikasi tersebut.
"Karena ada beberapa laporan. Ada pertanyaan. Berarti ada proses klarifikasi yang harus dilakukan proses pemanggilan klarifikasi sudah dilakukan," kata dia.
"Hasilnya masih proses penyidikan di internal majelis kehormatan etik. Kami akan proses sesuai ketentuan di organisasi profesi," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengumumkan dua tersangka di kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara e-KTP pada Setya Novanto.
Kedua tersangka itu yakni Fredrich Yunadi, pengacara dan Bimanesh Sutarjo, dokter di RS Medika Permata Hijau.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai bentuk pemenuhan hak kedua tersangka, lanjut Basaria, KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (9/1/2018).
Kedua tersangka juga telah dicegah selama enam bulan kedepan untuk tidak berpergian ke luar negeri, sejak 8 Desember 2017.
Fredrich maupun Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.
[Glery Lazuardi, Tribunnews/Robertus Belarminus, Kompas.com]