Pasca Putusan MK, Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Bakal Menyusut?

Ketentuan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat kecamatan ini bisa dibilang sebagai aturan baru.

Fachri Fachrudin / Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017). 

Bahkan khusus untuk kepengurusan, MK memerintahkan KPU agar melakukan verifikasi faktual sampai ke tingkat kecamatan, sesuai ketentuan undang-undang.

Ketentuan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat kecamatan ini bisa dibilang sebagai aturan baru.

Ketentuan ini tidak dilakukan pada Pemilu 2014.

Karena itu menurutnya akan sangat mungkin jumlah parpol peserta pemilu 2019 akan menyusut.

Sebab kata dia, jangankan untuk dapat memenuhi persyaratan di tingkat kecamatan, untuk lolos verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota saja bukan perkara mudah bagi sejumlah parpol.

"Boleh jadi banyak parpol yang akan oleng atau sempoyongan. Ujung-ujungnya mereka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan gagal menjadi Peserta Pemilu 2019."

"Sekali lagi, kondisi ini bisa terjadi jika KPU benar-benar fair dalam melakukan verifikasi faktual," jelasnya.

Baca juga:

Usung Cagub dan Cawagub Non Kader, Siswadi Optimistis Mesin Partai Bekerja Maksimal

Rusmadi Mundur, Awang Pilih Pejabat Ini Jadi Plt Sekprov Kaltim

Nomor tak Dikenal Teror Orangtua Murid, Modus Anak Kritis di RS, Pelaku Minta Transfer Rp 25,5 Juta

Gagal Ikut Pilgub, Yusran Putuskan Pensiun dari Dunia Politik

Ulang Tahun Berubah Jadi Pemakaman, Pria ini Jatuh dari Tebing Saat Ingin Dapatkan Foto Sempurna

Pulau Derawan Punya Landmark, Warga dan Wisatawan Bisa Selfie!

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

Adapun Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved