Lagi, Emak-emak Pengedar Sabu Diamankan Polisi
Meski berada di tempat terpencil, Kecamatan Kelay kini mulai marak dengan peredaran narkoba.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TANJUNG REDEB, TRIBUNKALTIM.CO – Meski berada di tempat terpencil, Kecamatan Kelay kini mulai marak dengan peredaran narkoba.
Buktinya, jajaran Polsek Kelay, berhasil mengungkap peredaran narkoba setelah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Nn (48) warga Jalan Labaan, Kampung Merapun, Kecamatan Kelay.
Ibu ini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kelay setelah diringkus jajaran Polsek Kelay karena ketahuan menjual narkotika jenis sabu.
Baca juga:
Lumpur Kembali Menyembur di Belakang Proyek Apartemen, Diduga Mengandung Gas Berbahaya
Tak Asing dengan Tarakan, Begini Pengalaman Berharga Anang Sofyan Saat Bertugas di Daerah Konflik
Kiper Asal Korea Selatan Resmi Masuk Skuat, Begini Respon Mitra Mania
Senang Dapat Sambutan Hangat, Begini Janji Striker Asal Spanyol untuk Mitra Kukar
Dibanding Pakai Pelatih Asing, Ini yang Lebih Dibutuhkan Atlet Gulat Agar Maksimal di PON 2020
Jika Polisi Terindikasi Tidak Netral, Kombes Vendra: Warga Boleh Langsung Melapor
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit melalui Kapolsek Kelay Iptu Sutrisno mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kelay beserta anggota melakukan penyelidikan.
Baca juga:
Emak-emak Zaman Now Mayoritas Pengedar Narkoba di Kota ini
Perkuat Barcelona, Deretan Bonus Sudah Menanti Philippe Coutinho, Ini Syaratnya
Dinonaktifkan dari Jabatan Bupati, Sri Wahyuni Manalip: Ini Black Campaign!
Duuh. . . Warga Bilang Cakep Saat Sandiaga Berpantun Usai Beri Sambutan
Tertelan Gigi Palsu yang lepas Saat Makan Kapurung, Anggota TNI Ini Akhirnya Tutup Usia
Diberi Celana Panjang oleh Ibu-ibu, Ini Jawaban Sandiaga Uno
Polisi sempat melakukan pengintaian untuk memastikan mereka tidak salah tangkap.
"Sempat dilakukan pemantauan beberapa jam. Setelah mengetahui pelaku bertransaksi, langsung diamankan dengan barang bukti 1 Poket sabu," ungkapnya, Minggu (14/1/2018).
Umumnya, peredaran narkoba melibatkan pelaku lainnya, karena itu, polisi pun melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri asal barang haram tersebut.
Setelah menggeledah rumah Nn, polisi menemukan 5 poket berukuran sedang yang disimpan di dalam amplop putih.
"Barang bukti lain juga kami amankan, ada uang tunai Rp 700 ribu, satu unit telepon seluler, satu buah gunting, dua bungkus plastik bening, satu buah korek api warna kuning, satu buah penjepit yang terbuat dari kayu bambu, peralatan ini diduga kuat untuk mengemas sabu-sabu,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan sebuah dompet warna biru dan satu buah amplop warna putih.
Nn dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat ( 1 ) dan Pasal 127 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)