Padahal Sudah Resmi Dinonaktifkan, Bupati Cantik Sri Wahyuni Melawan, Kekeuh Tetap Masuk Kantor

Meski telah dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri lantaran pergi ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari atasannya

Instagram
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Tanalip, dinonaktifkan karena ke Amerika Serikat tanpa izin 

Baca: Multi Talenta, Wanita Berhijab Asal Samarinda Ini Ingin Jadi Bupati

Akmal pun mengungkapkan jika izin yang diberikan untuk ke luar negeri hanya 7 hari.

Meskipun itu menggunakan biaya sendiri, Akmal meminta para kepala daerah mengingat tanggung jawabnya.

"Kita tidak ingin kepala daerah berlama-lama di luar negeri, meski itu biaya sendiri atau APBD. Banyak masyarakat yang harus diurus," ujar dia.

Bukan Kader PDIP
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip yang dinonaktifkan Kemendagri karena pergi keluar negeri mengaku sebagai kader PDIP. PDIP membantah pernyataan Sri.

"Bukan kader PDI Perjuangan," ujar Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira.

Andreas sudah mengkonfirmasinya langsung kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang merupakan kader PDIP.

Menurutnya, Sri sudah mundur dari partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

"Sudah bukan, sudah lama mundur dari kita (PDIP)," kata Andreas.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyebut Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip memang kerap tidak meminta izin saat pergi ke luar negeri.

Sri diketahui 2 kali berpergian ke luar negeri tanpa izin. Atas dasar itu, DPR kemudian menyurati Kemendagri dan Gubernur Sulut.

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip, dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip, dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri. (Kolase Tribun Medan/Instagram)

Olly juga mengatakan jika Sri sering berpergian lama dan kadang hampir satu bulan lamanya.

Kepergian Sri pertama kali diketahui selama 10 hari, sedangkan kepergian yang kedua diketahui hampir 1 bulan.

Olly pun tidak mengetahui dengan pasti Sri ke luar negeri dengan menggunakan dana dari mana.

"Yang jelas kalau nggak pakai izin pakai dana pribadi," ujarnya.

Olly mengatakan surat pemberhentian Sri dari Kemendagri terkait izin ke luar negeri.

Olly juga tidak mengetahui Sri pergi ke AS terkait undangan acara kemaritiman.

"Saya lihat adanya hampir 1 bulan 3 mingguan (tidak izin). Biasanya mereka kan menyurati ke gubernur dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri, nah yang memberi izin itu Menteri Dalam Negeri," ucapnya. (Tribunnews/kps/vin/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved