Fredrich Yunadi tak Terima dengan Statusnya jadi Tersangka, Minta Advokat Satu Indonesia Boikot KPK
Hingga saat ini, Fredrich Yunadi sudah mendekam di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan selama tiga hari.
Selain Fredrich Yunadi, KPK juga memberikan status tersangka pada dokter RS Medika Permata Hijau, dr Bimanesh Sutarjo.
Keduanya diduga telah memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat dan menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich Yunadi juga diduga telah mengondisikan RS Media Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP insiden menabrak tiang lampu yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017 silam.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 21 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara merintangi penyidikan ini, ada tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017, yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah ditayangkan Tribunstyle.com dengan judul Tidak Terima dengan Status Tersangkanya, Fredrich Yunadi Minta Advokat Satu Indonesia Boikot KPK!