Nelayan Diizinkan Gunakan Cantrang Lagi, tapi Ini Pesan Menteri Susi, Simak Selengkapnya Hari Ini

Nelayan diperbolehkan menggunakan alat penangkapan ikan (API) ) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal tersebut.

Editor: Amalia Husnul A
Repro/KompasTV
Ilustrasi - Nelayan gunakan alat tangkap cantrang. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Setelah menemui Presiden Joko Widodo serta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di Istana Merdeka, Rabu (17/1/2018) sore, perwakilan nelayan yang menggelar unjuk rasa untuk sesaat bisa bernafas lega.

Pertemuan tersebut membuahkan keputusan bahwa larangan penggunaan cantrang belum diterapkan.

Sehingga  nelayan diperbolehkan menggunakan alat penangkapan ikan (API) ) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal tersebut.

Baca: Dilantik Jadi Menteri Sosial, Ini yang Akan Dilakukan Idrus Marham

Baca: Heboh Pernyataannya Soal LGBT Bisa Punya Anak, Begini Klarifikasi Jeremy Teti: Jangan Baperlah

Baca: Edan! Ibu Muda Ini Tega Menggorok Leher Bayi Mungil yang Baru Dilahirkannya hingga Begini

Susi pun menyampaikan pesan kepada para nelayan yang berunjuk rasa, langsung dari atas mobil komando usai kesepakatan diraih.

Di hadapan nelayan, Susi menegaskan agar keputusan itu dihormati dan dijalankan sebaik-baiknya tanpa melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

"Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, ukurannya mark down, masih melaut. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi," kata Susi melalui pengeras suara.

Baca: Mengejutkan! Bukan Prabowo, Ternyata Ini yang Didukung Ustadz Abdul Somad Menjadi Capres

Baca: Posyandu untuk Vaksin Difteri Tutup Sementara, Warga Diminta Jangan Panik, Ini Penyebabnya

Baca: Zidane Dikabarkan sudah Ditunggu Les Bleus

Isi kesepakatan antara Presiden Jokowi, Susi, dan perwakilan nelayan adalah penggunaan cantrang diizinkan hingga waktu yang belum ditentukan.

Meski begitu, Susi menegaskan tidak mencabut aturan larangan penggunaan cantrang yang telah dibuat sebelumnya.

Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, di mana itu merupakan kebijakan lama.

Baca: Mau Datangkan Ronaldo, MU atau PSG Diperkirakan Habiskan Rp 2,4 Triliun

Baca: Pembangunan PLTU Teluk Bayur Makan Korban Dibeberkan Setelah Penyelidkan

Baca: KPUD Akan Periksa Ijazah Para Balon di Penajam

Namun, pelaksanaannya ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved