Pengutil Barang di RS Ternyata Residivis, Ini Rekam Jejak Kriminalnya

Ya, warga yang tinggal di Jalan Dahor Balikpapan Barat tersebut masuk ke rumah sakit membawa niat jahat.

istimewa
Pengutil barang pasien di Rumah Sakit ditangkap tim jaranras Polres Balikpapan dipimpin Kanit Ipda Dian Kusnawan, Sabtu (20/1/2018) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhamamd Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Belakangan diketahui penguti barang rumah sakit bernama Andi Hermawan yang baru saja ditangkap Jatanras Polres Balikpapan merupakan residivis.

Pria berusia 33 tahun tersebut pernah mendekam di penjara, lantaran terlibat jaringan peredaran gelap narkoba di Makassar.

Usai bebas, ia terbang ke Kalimantan. Bukannya bertaubat, malah ia kembali terjebak di lingkaran hitam.

Hermawan kali ini terpaksa merasakan dinginnya penjara untuk kali kedua.

Ia terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi meyakini bahwa pelaku tak hanya beraksi di Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca juga:

Tak Butuh Pemain Baru, Jose Mourinho Ungkap Sosok Bek Kiri Terbaik

Capai Rekor Tertinggi, Begini Prediksi IHSG untuk Pekan Depan

Robin van Persie Segera Kembali ke Klub Masa Kecilnya

"Masih dikembangkan ke TKP RS yang lain," ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Ruslaeni melalui Kanit Jatanras Ipda Dian Kusnawan, Minggu (21/1/2018).

Hingga kini, dari keterangan tersangka, ia melakukan pencurian sendirian.

"Untuk sementara keterangan awal pelaku tunggal," kata Dian.

Pemberitaan sebelumnya, rumah sakit jadi salah satu tempat pelayanan masyarakat tersibuk di seluruh daerah.

Ratusan orang keluar masuk di rumah pelayanan kesehatan tersebut.

Bila datang ke sana berobat atau menjenguk saudara dan kerabat yang sakit, tak masalah. Namun jangan sekali-kali meniru apa yang dilakukan Andi Hermawan (33) bila tak ingin berurusan dengan polisi.

Ya, warga yang tinggal di Jalan Dahor Balikpapan Barat tersebut masuk ke rumah sakit membawa niat jahat.

Sabtu (20/1/2018) kemarin tim Jatanras Polrrs Balikpapan dipimpin Ipda Dian Kusnawan berhasil menangkap pengutil barang Runmah Sakit.

"Kami tangkap pelaku kemarin di rumahnya di Jalan Dahor Balikpapan Barat," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra didampingi Kasat Reskrim AKP Ruslaeni, Minggu (21/1/2018).

Dari catatan kepolisian, terdapat laporan kehilangan di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan pada 22 Desember tahun lalu.

Dihadapan petugas pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian di rumah sakit tersebut.

Baca juga:

Instagram Rilis Fitur Baru, Kini Bisa Intip Status Online Pengikut

Manuel Pellegrini Tak Sabar Ingin Terbangkan Defender Barcelona ke Liga China

'Imbauan Zaman Now', Sekda Ingatkan PNS Jangan Selfie Bersama Cagub dan Cawagub

Sebelum beraksi, ia melakukan survei terlebih dahulu.

Hermawan mengobservasi ruangan pasien yang diincar, kapan waktu dimana kondisi mulai sepi, pasien tertidur dan kebiasaan meletakkan barang.

"Kepada petugas ia mengatakan mengambil barang saat pagi buta, dini hari. Memanfaatkan kelengahan pasien yang tidur," ujarnya.

Saat merasa aman, ia dengan cekatan mendekati meja yang di atasnya terdapat barang berharga.

Tangannya pun sudah lihai memetik, langkahnya cepat namun tak terlihat.

"Di RS Bhayangkara pelaku mencuri telepon seluler pasien. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved