Pelaku Penembakan Kader Gerindra di Diskotek Ternyata Alami Luka Parah, Begini Kondisinya!
Tim dokter terdiri dari dokter spesialis bedah syaraf, spesialis THT, spesialis mata dan spesialis bedah plastik.
Tetapi, AR sempat didampingi satu orang anggota polisi yang ada di ruangan ICU.
"Kalau keluarga, belum ya. Dari Polda juga belum ada kelihatannya. Tapi, tadi ada satu orang polisi yang menemani di ruangan," jelasnya.
Baca juga:
Sarju Tewas Diserang Dua Ekor Anjing Pitbull, Si Pemilik Bisa Dipidanakan
Inilah Struktur Kepengurusan Baru Golkar Dibawah Komando Airlangga Hartarto
Simak, Ini Dia Deretan Makanan yang Tak Baik Disantap Dalam Keadaan Mentah
Pertanyakan Senjata Api
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mempertanyakan pistol yang dibawa oleh Briptu AR untuk menembak ke dada Fernando.
Menurutnya, senjata itu bukanlah senjata organik milik kesatuan Brimob Polri.
Terlebih, jelas dia, anggota Brimob Kelapa Dua itu membawa senjata pada malam hari saat tidak bertugas.
"Senjata api yang digunakan untuk menembak, sepertinya bukan senjata organik Korps Brimob. Ini harus diusut darimana dia dapat senjata itu?" ujar Neta.
Jelas, menurutnya, hal itu juga memperlihatkan sikap 'semau gue' anggota Brimob kepolisian.
Sekaligus menunjukkan betapa lemahnya pengawasan terhadap anggota Korps Brimob oleh atasan dan institusinya.
Neta mengatakan kasus penembakan ini tentu sangat mencoreng Korps Brimob dan bisa berpengaruh serius pada mantan Dankor Brimob yang akan mengikuti pilkada di Maluku.
Bagaimana pun ini akan membuat masyarakat takut jika bertemu dan berurusan dengan anggota Brimob.
"Untuk itu Polri harus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas atasannya yang ceroboh mengawasi anak buahnya. Gerindra juga harus terus mengawasi kasus ini agar diusut tuntas dan agar tidak terulang lagi. Selain itu Korps Brimob perlu meminta maaf kepada publik atas kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal memastikan, Briptu AR akan diproses secara hukum.