Tukang Becak Ini Menangis Tak Mampu Bayar Iuran Komputer Anaknya, Ternyata Banyak yang Senasib!

Muhaimin sendiri tak menyangka bahwa ternyata membutuhkan biaya yang tinggi untuk menyekolahkan anak semata wayangnya itu di sekolah milik pemerintah.

KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto
Muhaimin (39), warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah tak kuasa menahan air matanya saat mengadu ke‎ kantor Sekretariat Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Rabu (24/1/2018). 

"Semua telah melalui rapat komite dengan wali murid. Ada 900 murid di sini dan disepakati sumbangan maksimal Rp 40.000. Itupun untuk siswa tidak mampu tidak diperkenankan menyumbang. Sifatnya sukarela," kata seorang guru SMPN 2 Blora.

Jangan bebani wali murid

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menjelaskan, larangan pungutan uang dalam penyelenggaraan UNBK sudah tertuang di dalam Surat Edaran Mendikbud No.1356/H/TU/2016 tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer yang terbit pada 5 Februari 2016.

"Di situ sudah dijelaskan semua aturannya," ujar Sabarudin.

Sabarudin menilai, pungutan sumbangan untuk pengadaan komputer penunjang UNBK SMPN di Blora adalah perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh pihak sekolah ataupun komite.

"Sehingga bisa mengarah dan berpotensi untuk melakukan praktik pungli. Kenapa saya katakan begitu, karena sudah jelas tertulis pada surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Artinya pihak sekolah mengabaikan surat edaran tersebut," tegasnya.

"Kami minta pihak berkompeten termasuk Inspektorat Kabupaten Blora untuk segera menelusuri dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan akan terlihat pelanggarannya, apakah pidana umum, korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Kami akan koordinasikan hal ini," sambungnya.

Dijelaskan Sabarudin, dalam surat edaran Mendikbud menyatakan bahwa sekolah calon penyelenggara UNBK dilarang memberatkan atau membebani orangtua siswa dengan pungutan dan sebagainya untuk membeli atau menyewa komputer demi pelaksanaan UNBK.

"Sukarela atau sumbangan janganlah dijadikan alasan, apalagi sudah dianggarkan oleh APBD. Kalau memang anggarannya tidak cukup, tetap tidak boleh membebankan kepada wali murid. Harapannya UNBK bisa dilakukan bersama, namun harus mengukur kemampuan, jika sekolah belum siap tidak usah dilaksanakan," tegasnya. (Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved