Berita Video
VIDEO - Jumlah Anggota DPRD Balikpapan 45 Orang, tapi Mobil Dinas yang Dikembalikan Baru 16 Unit
"Kondisinya ada yang sedikit rusak. Kalau dipakai masih layak," katanya yang menggunakan seragam kemeja merah.
Penulis: Budi Susilo | Editor: Amalia Husnul A
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengembalian mobil dinas yang digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kepada pemerintah kota sampai saat ini baru 16 unit.
Demikian disampaikan, Madram Muchyar, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Balikpapan, saat ditemui Tribunkaltim.co di beranda kantornya area gedung Wali Kota Balikpapan pada Kamis (25/1/2018) pagi.
Ia menjelaskan tim pengelolaan keuangan daerah meninjau ke lapangan baru menemukan 16 unit mobil. Bukan sebanyak 22 unit.
Baca: Sukses, Klausul Daerah Pengolah Masuk Dalam Rancangan Revisi UU No 33 Tahun 2004
Baca: PGN Terus Cari 58 Alamat Rumah Warga yang Masih Misterius
Baca: Foto Miyabi dengan Baju Timnas dan Bendera Indonesia Beredar, Ada Proyek Apa?
"Kondisinya ada yang sedikit rusak. Kalau dipakai masih layak," katanya yang menggunakan seragam kemeja merah.
Pengembalian mobil dinas bagi anggota DPRD Balikpapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Disebutkan dalam peraturan itu, anggota DPRD mendapat uang tunjangan yang diperuntukan bagi transportasi. Skema yang dijalankan bukan lagi dalam penyediaan mobil dinas sebagai armada angkutan.
Baca: VIDEO - Belum Peroleh Blanko KTP El Bisa Memilih Nggak Ya? Ini Penjelasan Kepala Disdukcapil
Baca: Ditanya Hubungannya dengan Sophia Latjuba, Ariel Beri Reaksi Begini, Beneran Putus?
Baca: Raih Skor Tertinggi di Berbagai Cabang Lomba Kimia, Pelajar Ini Diberi Gelar The Chemist
"Dikasih uang tunjangan mobil mesti dibalikkan. Uang nanti terserah mau buat sewa mobil, atau naik angkutan umum," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut nantinya pemerintah kota tidak lagi akan sibuk melakukan perawatan mobil atau memperbaiki mobil saat rusak.
"Kebijakan dibuat dari pemerintah pusat. Berlaku semua daerah. Kami hanya ikuti saja aturannya. Ada aturan khusus. Berlaku bagi fraksi, bukan sekertariatnya," katanya.
Baca: April Tahun Ini, Jargas Rumah Tangga Akan Dipasang di Lima Kelurahan
Baca: Waduh, Nama SBY Disebut di Sidang Korupsi e-KTP Setya Novanto
Baca: Proyek Pengembangan Pelabuhan di Tanjung Aru tak Gunakan APBN dan APBD
Mobil yang sudah diserahkan anggota DPRD tersebut nantinya yang masih layak akan dialihkan ke lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selama ini masih dianggap kurang.
"Di lingkungan SKPD saja yang kami data sekarang masih butuh kendaraan operasional. Masih kurang. SKPD diperkirakan masih butuh 34 unit mobil," ungkap Madram.
Informasi dari Sekretariat DPRD Balikpapan disebutkan bahwa anggota DPRD Balikpapan masing-masing mendapat tunjangan transportasi Rp 9,5 juta.
Baca: Bupati Nunukan Lantik Pengawas dan Kepala Sekolah, Ini Nama-namanya
Baca: KTP Elektronik Belum Jadi, Warga Khawatir Golput di Pilgub
Baca: Larangan Kapal Kayu Tak Berlaku untuk Pengangkut Barang dari Sebatik
Sebelum itu, Sekretaris DPRD Balikpapan Purnomo, mengungkapkan, acuan pemberian tunjangan transportasi sebesar Rp 9,5 juta per anggota muaranya pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Hal tersebut juga didukung dengan payung hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur dan Peraturan Wali Kota Balikpapan.
Penerapannya mulai dilakukan tahun ini. Jumlah anggota DPRD Balikpapan totalnya 45 orang. "Mobil yang sudah diserahkan sebanyak 22 unit," tuturnya.
Baca: Digugat Praperadilan Kasus Hukum Oknum PNS Kukar, Begini Tanggapan Polda Kaltim
Baca: VIDEO - Waduh, Pelajar SMK Kedapatan Ngamar di Hotel Bersama Kekasihnya
Baca: Mau Serahkan Laporan Kecurangan Pilgub, Ini Bukti yang Diminta Bawaslu Kaltim
Lihat videonya:
(*)