KPU Balikpapan Nyatakan Dua Parpol Berhasil Verifikasi Kepengurusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sekarang ini sedang menjejak proses verifikasi faktual partai politik.
Penulis: Budi Susilo |
Baca: Perut Rata dan Kencang, Lakukan Gerakan Otot Ini Setiap Hari
Pelaksanaan verifikasi faktual ini memiliki payung hukum berupa Peraturan KPU Republik Indonesia No 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, pada verifikasi faktual nanti ada beberapa yang menjadi acuan.
Diantaranya partai politik agar mempersiapkan Surat Keputusan Kepengurusan yang asli dan Surat Keterangan domisili kantor yang asli sesuai dengan yang diunduh dalam aplikasi sistem informasi partai politik.
Selain mempersiapkan Surat Keputusan, partai politik agar segera mempersiapkan dan menghadirkan Ketua, Seketaris dan Bendahara atau KSB serta mempersiapkan keterwakilan perempuan sesuai dengan Surat Keputusan di masing masing kantor sekretariat partai politik.
“Kami juga memohon agar para KSB itu membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan dan Kartu Tanda Anggota yang asli,” ujar Thoha.
Nantinya masing-masing partai politik dimohon mempersiapkan dan menghadirkan anggotanya yang dinyatakan memenuni syarat saat verifikasi administrasi sejumlah 5 persen anggota.
"Parpol memperhatikan sebaran minimal 50 persen atau 3 kecamatan yang ada di kota Balikpapan," ungkapnya. (*)