Jaksa Pulbaket Proyek Rp 53 Miliar Dermaga SPKT di Sebatik
Jika nantinya ditemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan, tentu hal itu termasuk pelanggaran hukum.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Proyek pembangunan dermaga untuk mendukung Sentra Perikanan dan Kelautan Terpadu (SPKT) di Pulau Sebatik menjadi incaran Kejaksaan Negeri Nunukan.
Proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp 53.698.006.000 ini tak juga tuntas hingga berakhirnya kontrak pada pengujung Desember 2017.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Nunukan, Ari Prasetya Panca Atmadja mengakui, pihaknya sedang menyoroti proyek yang tak juga tuntas setelah kontraktor diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaannya melalui perpanjangan kontrak.
Pihaknya melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mencari tahu perbuatan pidana pada pekerjaan dimaksud.
"Kajari telah menugaskan tim untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan sejak 29 Januari," ujarnya, Kamis (1/2/2018).
Baca juga:
Idap Leukemia Parah, Bocah Ini Tulis Surat Minta Pengobatan Dihentikan, yang Terjadi Selanjutnya?
Jaksa Pulbaket Proyek Rp 53 Miliar Dermaga SPKT di Sebatik
Bamsoet Angkat Kasus Suplemen Mengandung DNA Babi ke Rapat Pimpinan Parlemen
Pihaknya akan melakukan telaahan terhadap proyek yang diharapkan memudahkan nelayan menjual hasil tangkapannya itu.
Jika nantinya ditemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan, tentu hal itu termasuk pelanggaran hukum.
"Kami segera turun lapangan untuk memeriksa semua. Kami lihat langsung, lalu panggil yang terlibat satu persatu," ujarnya.
Proyek tersebut dikerjakan PT Michelindo Cahaya Rejeki asal Surabaya yang didukung tenaga pengawas dari Muara Konsul - Bandung Jawa Barat.
Kepala Kantor SPKT Sebatik, Wirahadi Santoso mengungkapkan, pekerjaan proyek tersebut sudah berhenti total.