Edisi Cetak Tribun Kaltim

Dana Banpol Tak Cukup, Partai Politik Terpaksa Nombok

Minimnya anggaran parpol yang dipatok Rp 100/suara, maka beberapa partai hanya digunakan untuk kegiatan

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim
tribun kaltim 

Menurut dia, dana parpol yang diberikan oleh pemerintah merupakan menjadi hak yang partai berdasarkan jumlah suara yang diperoleh pada saat pemilihan legislatif. "Jadi itu sudah given untuk parpol. Tinggal penggunaanya diatur dalam pasal di peraturan itu," tambahnya.

Terpisah, Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin menjelaskan, terkait jatah dana parpol tahun 2017 sebesar Rp 84.500.000 yang tidak diberikan. Pasalnya, lanjut dia, untuk dana parpol tahun 2016, terlambat menyerahkan laporan dana parpol tahun itu.

Hal ini disampaikan Syafruddin saat ditemui di Bandara Samarinda Baru. "Sudah close (pengajuan). Kami sudah omong ke Kesbangpol. Sudah diuruskan, berusaha sampaikan ke Kesbangpol. Telat LPJ-nya," ucapnya.

Namun, karena sudah telat, mau tak mau PKB tak bisa menerima dana yang sudah mereka ajukan di APBD Murni 2017. "Ya, daripada berimplikasi hukum. Kami hilangkan saja, daripada implikasi hukum. Yang lain juga begitu (PAN dan Nasdem). Kami ikhlaskan saja, karena memang kesalahan kami sendiri," ucapnya. 

Baca: Diserang Warganet Soal Video Syur Mirip Dirinya, Begini Jawaban Cerdas Marion Jola

PKB Kaltim tak dapat dana bantuan parpol karena dianggap melanggar Permendagri No 77 Tahun 2014, pasal 34 yaitu terlambat menyerahkan laporan.

Dengan terlambatnya menyerahkan laporan penggunaan dan parpol, lanjut dia, maka PKB Kaltim dinyatakan tidak berhak menerima dana bantuan parpol tahun berikutnya. "Padahal cuma terlambat 17 hari saja," lanjutnya.

Selain PKB, dua parpol lainnya, Nasdem dan PAN juga tak dapat bankeu parpol di 2017.
Dari data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, ada tiga parpol yang ajukan dana bankeu tetapi tidak dapatkan realisasi. Yakni PAN dengan pengajuan dana Rp 107 juta, Nasdem dengan Rp 109 juta, serta PKB dengan Rp 84 juta.

Untuk diketahui, jumlah suara PKB Kaltim pileg 2014 lalu sebanyak 84.349.790 suara. Saat itu, setiap suara diberikan jatah Rp 100. Sejak adanya PP No 1 Tahun 2017, maka dana parpol 2018, PKB Kaltim bakal menerima sekitar Rp 845 juta. (bud/anj)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved