Korupsi KTP Elektronik
Dipecat oleh Peradi, Karier Fredrich Yunadi sebagai Pengacara Bakal Kandas?
Rivai menyatakan bahwa Fredrich Yunadi telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).
Pengembang Apartemen Kemanggisan waktu itu dinyatakan pailit sehingga tidak sanggup melanjutkan pembangunan.
Sementara itu, para pembeli yang sudah membayar, baik mencicil maupun lunas merasa dirugikan dan telah menempuh berbagau upaya hukum untuk meminta hak mereka.
Saat meminta bantuan Fredrich Yunadi, mereka mengaku dijanjikan kemenangan, dan sudah membayar uang senilai Rp 450 juta, namun Fredrich justru tak memenuhi janjinya.
“Karena mereka sudah sepakat menggunakan jasa Fredrich, diberikan lawyer fee Rp 250 juta, lalu diminta lagi untuk berbagai urusan sampai totalnya Rp 450 juta, dengan dijanjikan bahwa kasus itu pasti menang,” ungkap Jack.
Sebelum melapor ke Peradi, mereka mengaku telah mencoba menghubungi Fredrich namun tak mendapatkan hasil alias buntu lantaran sang pengacara tak dapat dihubungi atau ditemui.
Putus asa mencari kejelasan dari Fredrich Yunadi, mereka akhirnya mengadu ke Peradi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Fredrich terbukti melanggar kode etik. (*)