Korupsi KTP Elektronik
Dipecat oleh Peradi, Karier Fredrich Yunadi sebagai Pengacara Bakal Kandas?
Rivai menyatakan bahwa Fredrich Yunadi telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK terkait kasus mantan kliennya, Setya Novanto, kini Fredrich Yunadi mendapat kabar mengejutkan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Pantauan TribunWow.com, hal tersebut lantaran ia dipecat sebagai pengacara oleh Peradi.
Dilansir akun YouTube @Jakarta first channel yang diunggah pada Senin (5/2/2018), meski demikian, Fredrich Yunadi masih diberikan kesempatan untuk melakukan banding atas putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi tersebut.
"Tepatnya diberhentikan secara tetap oleh DKD, tapi yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 21 hari," kata Wakil Sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara.
Rivai menyatakan bahwa Fredrich Yunadi telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).
Pelanggaran tersebut terkait penelantaran kliennya setelah menerima honor sebesar Rp 450 juta.
Sebagai akibatnya, Fredrich Yunadi tak dapat melanjutkan karirnya sebagai seorang pengara lagi.
"Jika diberhentikan secara tetap berarti tidak dapat menjalankan profesi sebagai pengacara lagi," imbuh Rivai.
Putusan tersebut diketahui dibacakan oleh DKD Peradi Jakarta pada Jumat(2/2/2018).
Dikutip hukum online, apabila dalam waktu 21 hari Fredrich Yunadi tak mengajukan banding, maka putusan pemecatan tersebut akan langsung dieksekusi.
Akan tetapi, jika Fredrich Yunadi mengajukan banding, maka keputusan berada di Dewan Kehormatan Pusat (DKP).
Baca juga:
Penjahat Bertopeng Jarah Mini Market, Begini Aksinya yang Terekam CCTV
Sempat Tertunggak, Honor Bidan dan Guru Siap Dibayarkan
Bobol Rumah dan Ancam Korban Pakai Badik, Dua Pria Ini Akhirnya Dikeler Masuk Bui
“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi akan dilakukan dengan mengirimkan juga surat ke Mahkamah Agung untuk mencabut Berita Acara Sumpah Fredrich sehingga tidak bisa bersidang lagi sebagai advokat,” ungkap Ketua DKD Peradi Jakarta Jack Rudolf Sidabutar.
Sementara itu, dalam UU Advokat Pasal 6 terdapat aturan terkait alasan seorang advokat dapat dikenai tindakan, seperti berikut.
Bagian Keempat
Penindakan
Pasal 6
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Diberitakan sebelumnya, klien Fredrich yang melaporkannya ke Peradi adalah konsumen unit apartemen Kemanggisan.
Saat itu mereka meminta bantuan Fredrich untuk terkait upaya hukum praperadilan dan laporan pidana terhadap pengembang apartemen.
Pengembang Apartemen Kemanggisan waktu itu dinyatakan pailit sehingga tidak sanggup melanjutkan pembangunan.
Sementara itu, para pembeli yang sudah membayar, baik mencicil maupun lunas merasa dirugikan dan telah menempuh berbagau upaya hukum untuk meminta hak mereka.
Saat meminta bantuan Fredrich Yunadi, mereka mengaku dijanjikan kemenangan, dan sudah membayar uang senilai Rp 450 juta, namun Fredrich justru tak memenuhi janjinya.
“Karena mereka sudah sepakat menggunakan jasa Fredrich, diberikan lawyer fee Rp 250 juta, lalu diminta lagi untuk berbagai urusan sampai totalnya Rp 450 juta, dengan dijanjikan bahwa kasus itu pasti menang,” ungkap Jack.
Sebelum melapor ke Peradi, mereka mengaku telah mencoba menghubungi Fredrich namun tak mendapatkan hasil alias buntu lantaran sang pengacara tak dapat dihubungi atau ditemui.
Putus asa mencari kejelasan dari Fredrich Yunadi, mereka akhirnya mengadu ke Peradi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Fredrich terbukti melanggar kode etik. (*)