Korupsi KTP Elektronik

Mendadak Ramai, Begini Luapan Emosi Fredrich Yunadi saat Sidang Perdana

Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018), mendadak ramai.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Advokat Fredrich Yunadi saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

Advokat yang pernah membela Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan itu memang dikenal suka bicara ceplas-ceplos.

Tak cuma itu, Fredrich juga dikenal gampang naik darah, alias mudah melampiaskan emosi.

Dalam tahap penyidikan, Fredrich seringkali berbicara kepada wartawan dengan menunjukkan ekspresi kesal terhadap KPK. Hal itu terlihat saat dia berencana melaporkan pimpinan KPK ke polisi.

Baca: Cerai dari Sandy Tumiwa, Ini Syarat Tessa Kaunang Ketika Seorang Pilot Mendekatinya

Fredrich juga pernah mengajak seluruh advokat untuk memboikot KPK. Alasannya, karena penetapannya sebagai tersangka dianggap mengkriminalisasi profesi advokat.

Ditegur hakim

Nada suara Fredrich tiba-tiba meninggi ketika ditanya oleh majelis hakim mengenai surat dakwaan.

"Saya sudah baca surat dakwaan waktu diserahkan pengacara saya. Dakwaan itu palsu dan rekayasa, sekarang juga saya akan ajukan eksepsi," kata Fredrich.

Baca: Sering Blusukan ke Berbagai Pelosok, Ternyata Ini Isi Bagasi Mobil RI-1

Ketua majelis hakim kemudian meminta agar Fredrich hanya menjawab apa yang ditanya oleh hakim.

"Saya tanya, apakah saudara terdakwa mengerti surat dakwaan yang dibacakan jaksa?" kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.

Fredrich kemudian dengan lantang menjawab bahwa dia mengerti.

"Saya mengerti meskipun itu palsu," kata Fredrich.

Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri terpaksa mengetuk palu untuk menghentikan ucapan Fredrich. Masih dengan nada tinggi, Fredrich memaksa agar saat itu juga dia diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Fredrich tidak peduli apabila pengacaranya tidak dapat mengajukan eksepsi pada saat yang sama.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved