Demi Hal Ini, Zumi Zola Terpaksa Beri Uang 'Ketok Palu' Kepada Anggota DPRD
liennya dan pejabat Pemprov Jambi terpaksa memenuhi permintaan "uang ketok" tersebut
Menurutnya, Plt Sekda Erwan Malik dan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan adalah dua pejabat Pemprov Jambi yang berhadapan dengan DPRD saat proses tarik-ulur pembahasan RAPBD tersebut.
Dan Zumi Zola sendiri sempat mewanti-wanti jika proyek-proyek permintaan DPRD dimasukkan kepada RAPBD, maka bisa tercium oleh publik dan berpotensi bagian tindak pidana korupsi.
Baca: Bertahun-tahun Disiksa Kakeknya, Kondisi Tubuh Wanita Ini Tinggal Tulang Berbalut Kulit
Menurut Farizi, sikap tegas Zumi yang menolak adanya penyuapan kepada pihak DPRD sempat disampaikannya saat pihak KPK melakukan OTT pada pada 29 November 2017.
Menurutnya, saat terjadi OTT itu, Zumi Zola sempat menelepon pejabat Pemprov Jambi yang belakangan diketahui dia juga ikut diamankan oleh tim KPK.
"Beliau mempertanyakan apakah ada pejabat pemerintah yang ikut diciduk KPK. Kira-kira Pak Zumi Zola berbicara begini. Dari dulu saya sudah bilang jangan ikuti permintaan-permintaan itu. Sekarang ini bagaimana ceritanya," jelas Farizi menirukan ucapan Zumi Zola.
Farizi meyakini KPK memiliki rekaman penyadapan pembicaraan Zumi itu. Ia berharap penyidik KPK mempertimbangka rekaman tersebut.
Pada 24 Januari 2018, KPK menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, bersama anak buahnya, Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi atau suap sebesar Rp6 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Arfan dari fee sejumlah proyek di lingkungan PUPR selama Zumi menjabat sebagai gubernur.

Uang tersebut di antaranya diperuntukkan untuk "ketok palu" pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Zumi dan anak buahnya selaku penyelenggara negara terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahundenda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus yang menjerat Zumi Zola dan Arfan merupakan pengembangan yang dilakukan oleh KPK atas kasus suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi kepada anggota DPRD setempat, Supriono, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 November 2017.
KPK menyita uang sebesar Rp 4,9 miliar yang diduga diberikan dari pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD setempat.
Uang tersebut diduga bagian suap dari total commitment fee Rp 6 miliar untuk "ketok palu" pemulusan pengesahan RAPBD Pemprov Jambi TA 2018.