Disinyalir Melanggar Kode Etik, 54 Guru Besar Minta Ketua MK Mundur
suara tersebut disampaikan 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia
Editor:
Januar Alamijaya
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI
Sebanyak 54 guru besar dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga meminta Arief Hidayat untuk mundur dari jabatan sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (9/2/2018). Mereka melayangkan surat, mengingatkan Arief untuk mundur.
“Konflik kepentingan diharamkan, terlebih oleh ketua yang mengejar keuntungan,” kata Mayling.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Airlangga Herlambang Perdana mengatakan, kasus Arief ini menyita perhatian tidak hanya masyarakat secara luas, tetapi juga para mahasiswa fakultas hukum.
“Mereka akan bertanya-tanya, standar mundur itu, apakah menunggu sanksi etik ketiga, keempat, atau keberapa? Tentunya dari sudut pandang hukum, tidak ada. Tergantung Pak Arief Hidayat yang terhormat,” kata Herlambang.
“Mudah-mudahan desakan dari kolega guru besar ini mengetuk hati Arief Hidayat,” pungkasnya.
Berita telah tayang di Kompas.com dengan judul: 54 Guru Besar Minta Arief Hidayat Mundur sebagai Hakim MK