Berita Nasional Terkini
Update Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Kopda FH Ternyata Cuma Perantara dan Masih Ada 'Mastermind'
Sederet fakta baru seputar kasus penculikan dan pembunuhan Kacab bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37) terungkap.
TRIBUNKALTIM.CO - Sederet fakta baru seputar kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37) terungkap.
Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya mengungkap keterlibatan seorang prajurit TNI berinisial Kopda FH.
Namun, posisi FH dalam perkara ini disebut bukan sebagai dalang, melainkan hanya perantara yang menghubungkan para pelaku dengan pihak lain yang masih belum teridentifikasi.
Peran Kopda FH
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, menyatakan Kopda FH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa FH berperan mencari orang untuk melakukan penjemputan paksa atau penculikan terhadap korban.
Baca juga: Dwi Hartono Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ternyata Maba S2 UGM, Statusnya Langsung Dinonaktifkan
“Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Donny, Jumat (12/9/2025) seperti dilansir Kompas.com.
Ia menambahkan, saat peristiwa terjadi, FH bahkan berstatus sedang dicari kesatuannya karena tidak hadir tanpa izin dinas.
Kronologi Versi Pelaku Penculikan
Keterangan lain datang dari Adrianus Agal, kuasa hukum salah satu pelaku penculikan bernama Eras.
Menurutnya, Eras direkrut FH melalui sebuah pertemuan di kantin Cijantung, Jakarta Timur.
Saat itu, FH menawarkan pekerjaan berupa “penjemputan paksa” terhadap Ilham.
Pertemuan berikutnya digelar pada 20 Agustus 2025 di sebuah kafe di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
FH disebut menjelaskan detail rencana penculikan dan menyebut korban nantinya akan diserahkan kepada seseorang yang diklaim sebagai “tangan kanan bos”.
Eksekusi pun terjadi hari itu. Eras dan kelompoknya menculik Ilham di area parkir supermarket Pasar Rebo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.