Ini 3 Fakta Dibalik Marianus Sae, Calon Gubernur NTT yang Tercyduk KPK, Pernah Blokir Bandara
Bersamaan dengan penangkapan Marianus Sae, KPK juga turut mengamankan tiga orang lainnya di tiga daerah dalam kasus yang sama.
Editor:
Januar Alamijaya
Baca: Ingat Sinta si Keong Racun? Kini Jadi Wanita Berkelas, Gaya Hidupnya Mirip Sosialita
Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.
Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita.
Lantaran aksinya ini, Marianus dianggap melanggar pasal 421 dengan memerintah orang lain untuk melanggar hukum dan diancam hukuman 2,8 tahun penjara.
Namun kelanjutan kasus ini tak jelas hingga sekarang.
(Pos Kupang/Kompas.com/TribunWow/Dian Naren)
Berita Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul 3 Fakta Marianus Sae, Bakal Calon Gubernur NTT yang Terkena OTT KPK