Ini 3 Fakta Dibalik Marianus Sae, Calon Gubernur NTT yang Tercyduk KPK, Pernah Blokir Bandara

Bersamaan dengan penangkapan Marianus Sae, KPK juga turut mengamankan tiga orang lainnya di tiga daerah dalam kasus yang sama.

POS KUPANG/TENI JENAHAS
Bupati Ngada, Marianus Sae 

Baca: Ingat Sinta si Keong Racun? Kini Jadi Wanita Berkelas, Gaya Hidupnya Mirip Sosialita

Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.

Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita.

Lantaran aksinya ini, Marianus dianggap melanggar pasal 421 dengan memerintah orang lain untuk melanggar hukum dan diancam hukuman 2,8 tahun penjara.

Namun kelanjutan kasus ini tak jelas hingga sekarang.

(Pos Kupang/Kompas.com/TribunWow/Dian Naren)

Berita Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul 3 Fakta Marianus Sae, Bakal Calon Gubernur NTT yang Terkena OTT KPK

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved