Adik Sekaligus Pengacara Ahok Bawa 12 Bukti Perselingkuhan Veronica Tan dan Julianto, Apa Saja?

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membawa sejumlah bukti kuat yang menunjukkan dugaan perselingkuhan Veronica Tan

Istimewa
Kolase - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Julianto Tio, Veronica Tan. 

Pihak Ahok sendiri kata Fifi memegang bukti perselingkuhan Veronica Tan.

Baca: PK yang diajukan Ahok Terkait dengan Vonis Bagi Buni Yani

"Kejadian di 2016, jadi ini clear, bukti RS-nya ada, semuanya ada," ujarnya.

Selain bukti pertemuan Ahok dengan julianto Tio, Fifi juga mengantongi bukti berupa foto layar atau screenshot percakapan di aplikasi pesan singkat antara Vero dan Tio.

"Iya ada (bukti berupa screenshot)," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Ahok yang lain, Josefina Agatha Syukur, mengatakan bukti-bukti itulah yang akan disampaikan kepada majelis hakim sebagai dasar gugatan cerai berikut permohonan hak asuh anak.

"Ada semua buktinya (rekamanan dan foto). Nanti dibongkar," kata dia.

Selain dua bukti itu pihak Ahok juga membawa beberapa dokumen pendukung, seperti surat nikah dan akta lahir anak.

"Ada akta lahir anak dan bukti-bukti lain," ujar Fifi.

Fifi mengatakan, semua dokumen pendukung itu sebelumnya dipegang Vero. Fifi meminta seorang staf khusus Ahok dan Veronica mengambilnya.

Fifi mengatakan, pihaknya akan terus menjalani proses sidang sampai ada putusan hukum tetap terhadap gugatan mereka.

"Kami laporan saja sidang seperti apa. Kebetulan, kan, semua surat dipegang Bu Vero. Saya minta kepada staf Pak Ahok dan Bu Vero untuk ke sana ambil surat-surat," ujar Fifi.

Fifi menegaskan tidak ada rencana mencabut gugatan.

"(Cabut gugatan) sama sekali tidak. Memang sidangnya akan berproses sampai ada keputusan. Sekarang ini kami bawa pembuktian," ujar Fifi. (Warta Kota) 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved