Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Ini yang Dipersoalkan
"Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum," ujar Muannas saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/2/2018).
Editor:
Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA
Aktivitas jual beli di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Sehubung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ruas jalan di depan stasiun ditutup untuk kendaraan bermotor pada pukul 08.00-18.00 WIB.
Baca: Dana Kampanye Diaudit Akuntan Publik, Artis Sumbangan pun Wajib Dilaporkan
Baca: Rusman: Kita Hormati Tugas Bawaslu, tapi Bagaimana dengan Paslon yang Lain?
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (Tribunnews.com, Dennis Destryawan)