Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Ini yang Dipersoalkan

"Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum," ujar Muannas saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/2/2018).

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA
Aktivitas jual beli di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Sehubung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ruas jalan di depan stasiun ditutup untuk kendaraan bermotor pada pukul 08.00-18.00 WIB. 

Baca: Dana Kampanye Diaudit Akuntan Publik, Artis Sumbangan pun Wajib Dilaporkan

Baca: Rusman: Kita Hormati Tugas Bawaslu, tapi Bagaimana dengan Paslon yang Lain?

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.

Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (Tribunnews.com, Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved