Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Ini yang Dipersoalkan

"Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum," ujar Muannas saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/2/2018).

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA
Aktivitas jual beli di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Sehubung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ruas jalan di depan stasiun ditutup untuk kendaraan bermotor pada pukul 08.00-18.00 WIB. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.

Muannas menerangkan selama dua bulan penutupan jalan dilakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki payung hukum.

Baca: Inilah Alya Nurshabrina, Miss Indonesia 2018, Berikut Daftar Lengkap Pemenang Lainnya

Baca: Kenalin Raudha Kasmir, Satu-satunya Kontestan Berhijab di Kontes Miss Indonesia 2018

Baca: Heboh, Gegara Tak Terima Akan Ditilang, Emak-emak Marah-marah, Lalu Nekad Lakukan Ini ke Polisi

Yakni, dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.

"Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum," ujar Muannas saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/2/2018).

Muannas menilai penutupan Jalan Jatibaru yang awalnya bertujuan untuk pejalan kaki di trotoar justru semakin dipadati oleh pedagang kaki lima.

Baca: Heboh, Gegara Tak Terima Akan Ditilang, Emak-emak Marah-marah, Lalu Nekad Lakukan Ini ke Polisi

Baca: Tak Mau Lagi Bergantung Minyak, Arab Saudi Siapkan Rp 876 Triliun Kembangkan Sektor Hiburan

Baca: VIDEO - BSPN DPD PDI Perjuangan Kaltim dan Kabupaten Paser Gelar Simulasi Tahapan Pemungutan Suara

"Dari hasil pemantauan kami di lapangan bahwa PKL yang berjualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di Tenda PKL yang berada diruas jalan Jatibaru," ujar.

Laporan terhadap Anies, kata Muannas, juga merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru.

Baca: Novel Pulang setelah 10 Bulan Dirawat di Singapura, Tetap tak Gentar Lawan Koruptor

Baca: Dana Kampanye Diaudit Akuntan Publik, Artis Sumbangan pun Wajib Dilaporkan

Baca: Rusman: Kita Hormati Tugas Bawaslu, tapi Bagaimana dengan Paslon yang Lain?

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.

Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (Tribunnews.com, Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved