Setiap Kampung di Berau Diwajibkan Punya BUMK untuk Memberdayakan Masyarakat Mengelola ADK

Secara keseluruhan, Pemkab Berau menganggarkan Rp 230 miliar dan pemerintah pusat memberikan Rp 80 miliar lebih untuk ADK/ADD.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Masyarakat kampung kini bisa membangun infastrukturnya sendiri dengan menggunakan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari APBD Berau, atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN. 

Baca: Resmikan Koramil Nunukan Selatan, Ini Pesan Danrem 091 Aji Surya Natakesuma

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Ilyas Nasir mengatakan, program dana desa dari pemerintah pusat bertujuan mendorong program padat karya secara swakelola.  

“Semua kegiatan di kampung harus dilakukan secara swakelola, baik dari sumber daya manusia dan bahan bakunya, kecuali bahan fabrikasi seperti semen, seng dan bahan bangunan fabrikasi lainnya,” kata Ilyas, Jumat (23/2/2018).  

Baca: Jangan Kecele, Pesan Terkirim di WhatsApp yang Dihapus Ternyata Bisa Muncul, Lakukan Ini Segera

Baca: Asyik Main Ponsel Sambil Charge, Remaja Putri Ini Tewas Mengenaskan. Ternyata Ini Penyebabnya

Baca: Khasiat Makan 6 Siung Bawang Putih Panggang Sehari, Ini yang Akan Terjadi pada Tubuhmu

Dengan cara ini, kata Ilyas, perekonomian masyarakat kampung akan maju pesat, menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat kampung.

“Misalnya petani, selesai bertani bisa mengerjakan kegiatan lain yang dapat memberikan penghasilan tambahan seperti membuat bata, bata dibeli BUMK untuk membangun infratrsuktur kampung,” kata Ilyas mencontohkan. (*)

Yuk subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved