Pilgub Kaltim 2018
Bawaslu Bersurat Belum Terima Data LADK, Anggota KPU Persilakan Lihat di Website KPU Kaltim
Kata dia, untuk mengetahui LADK empat paslon, dapat dilihat melalui website resmi KPU Kaltim.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota KPU Kaltim Viko Januardi menjelaskan surat permohonan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2018-2023.
Kata dia, untuk mengetahui LADK empat paslon, dapat dilihat melalui website resmi KPU Kaltim.
"Perihal surat Bawaslu Kaltim, bukan peringatan namun meminta data LADK tiap paslon.
Baca: Meriahnya Karnaval Keragaman Budaya, Begini Kata Pria Asal Italia yang Ikut Nonton di Tepi Jalan
Baca: Alamak! Ditinggal Menikah Kekasih, Pria Ini Ngaku Minum Air Matanya Sendiri
Baca: Kalah Lagi, Pelatih Arema FC Akui Belum Mampu Menyenangkan Aremania
Hak Bawaslu tersebut di atur dalam PKPU No 5 Tahun 2017, tentang dana kampanye," kata Viko yang menjelaskan via short massage service (SMS) kepada Tribun, Minggu (25/2/2018) malam.
Menurut dia, berdasarkan aturan tersebut, dalam pasal 61 ayat 1 dan 2, disebutkan Bawaslu Provinsi memiliki akses untuk mengetahui infotmasi atas LADK.
"Akses informasi ini diperoleh Bawaslu Kaltim dengan berkirim surat kepada KPU Kaltim perihal data LADK paslon," jelasnya.
Baca: Belum Ada Laporan Awal Dana Rekening Paslon, Bawaslu Kaltim Surati KPU, Penjelasan KPU?
Baca: DKP Kaltara Jajaki Pengiriman Komoditas Perikanan ke Hong Kong Menggunakan Pesawat Kargo
Baca: Polisi Air dan Udara Polres Nunukan Tangkap Dua Warga Malaysia Penyelundup 94 Karung Pakaian Bekas
Viko menjelaskan, bahwa LADK paslon sudah menyerahkan sejak 14 Februari 2018 ke KPU Kaltim.
Sesuai PKPU No 5 Tahun 2017, LADK diserahkan paling lambat sehari sebelum kampanye.
"Selanjutnya, LADK semua paslon wajib diumumkan satu hari setelah disampaikan ke KPU. Dan KPU mengumumkan di papan pengumuman KPU Kaltim serta website KPU Kaltim," urai Viko.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim, hingga kini belum menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari KPU Provinsi Kaltim.
Padahal, Bawaslu memiliki kewenangan dan kewajiban memeriksa sumber setoran dana awal kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018-2023.
Sebelumnya, Bawaslu mengatakan belum menerima LADK dari KPU Kaltim. Padahal, Bawaslu akan melakukan tracking (penelusuran sumber dana awal).
Baca: Cekcok tak Terima Dilerai, Rekannya Ditikam, tapi Terduga Pelaku Malah Alami Luka yang Lebih Parah
Baca: Seminggu Menikah, Tommy Kurniawan Pamerkan Foto Bareng Mantan dan Istri Barunya, Kompak Banget!
"Kita belum menerima LADK dari empat paslon dari KPU. Tapi sudah kami surati KPU untuk menyampaikan LADK empat paslon," kata Galeh Akbar Tanjung, anggota Bawaslu Kaltim usai konferensi pers terkait hasil temuan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Gubernur Kaltim 2018, di Sekretariat Bawaslu Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda, Minggu (25/2/2018).
Baca: VIDEO - Pelanggaran Algaka, Paslon Ini yang Paling Banyak Melanggar
Baca: Tabung Elpiji 12 Kg Meledak, Satu Keluarga Alami Luka Bakar Serius
Ketentuan rekening dana kampanye Pilgub Kaltim 2018, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017. Jumlah dana sumbangan bersumber dari perorangan atau badan usaha/swasta.
Untuk batasan dana sumbangan parpol maupun badan usaha/swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta. Sedangkan, perorangan maksimal Rp 75 juta.
Baca: Jaga Suasana Tetap Kondusif, Pangdam Sebar Anggotanya Shalat Berjamaah di Masjid
Baca: VIDEO - Begini Keanggunan Peserta Karantina Duta Wisata Balikpapan
Seperti yang diberitakan, KPU Kaltim dan Tim pemenangan empat paslon, telah ditetapkan jumlah sumbangan dana yang disepakati oleh perwakilan tim pemenangan dan LO paslon sebesar Rp 93.541.917.200.
"Setelah Bawaslu menerima LADK, maka kami akan menelusuri satu persatu sumber sumbangan dana tersebut. Dari mana? Siapa yang menyumbang? Pekerjaanya apa?
Apakah pantas dan logis sebagai penyumbang," tutur Galeh. (*)
Yuk, subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini: