Terkuak Alasan Ahok Ajukan PK, Dari Hakim yang Dianggap Khilaf hingga Putusan Kasus Buni Yani
Fifi menyatakan kasus Ahok dan Buni Yani memang berbeda, akan tetapi tulisan di video editan Buni Yani menyebabkan Ahok dipidana.
Total, Fifi menyebutkan setidaknya ada 7 poin yang menyebabkan pihaknya mengajukan PK pada kasus penistaan agama.
Sebelumnya, Ahok dipidana selama 2 tahun lantaran majelis hakim menilai bahwa Mantan Gubernur DKI Jakarta itu melanggar Pasal 156 KUHP.
Berikut berbagai fakta menarik sekitar sidang Ahok:
1. PN Jakarta Utara menyerahkan pengamanan kepada Polri
Sidang Ahok yang digelar hari ini dikabarkan akan ada elemen masyarakat yang menggelar aksi demo.
Dikutip dari Warta Kota, Humas Pengadilan Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan pihaknya belum memiliki persiapan khusus walau muncul ancaman sejumlah elemen masyarakat bakal berdemo di PN Jakarta Utara.
Pihaknya menyerahkan proses pengamanan kepada pihak berwenang.
2. Tiga hakim pemimpin sidang PK Ahok
Sidang PK yang berlangsung hari ini dipimpin oleh tiga hakim pemimpin yaitu satu ketua majelis hakim dan dua anggota hakim.
"Ketua Majelis dipimpin Pak Mulyadi, hakim anggota I Pak Salman Alfaris dan hakim anggota II Pak Sugiyanto," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng.
3. Ahok boleh tidak hadir di sidang PK
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok boleh tak menghadiri sidang PK yang digelar hari ini.
Dilansir dari kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng menyatakan Ahok selaku pemohon sidang PK bisa diwakili oleh kuasa hukumnya.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Kolase Tribunnews)
Jootje mengatakan, hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016.
Lebih lanjut Jootje menjelaskan, keputusan kehadiran Ahok dapat diserahkan kepada tim penasihat hukum.
4. Alasan Ahok ajukan PK
Dilansir dari Kompas.com, terdapat tiga alasan pihak Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.