Sabtu, 11 April 2026

Enam Sengketa Masuk KI Pusat, DPRD Kaltara Didesak Tuntaskan Seleksi

DPRD Kalimantan Utara sejak 18 Desember 2017 telah menerima nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara.

TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (31/10/2017) membahas rekomendasi untuk mendesak penuntasan proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara dan pembentukan PPID di Kalimantan Utara. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN -  Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara mendesak DPRD Kalimantan Utara untuk menuntaskan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, agar segera ditetapkan Gubernur Kalimantan Utara.

DPRD Kalimantan Utara sejak 18 Desember 2017 telah menerima nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Utara.

Ketua Divisi Kampanye Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara, Roy Milian mengatakan, kehadiran Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara sudah sangat mendesak.

Mengingat, semakin besarnya potensi sengketa informasi di Kalimantan Utara.

Baca: Tak Umumkan Nama Calon KI dari Gubernur, DPRD Kaltara Langgar Aturan

Saat ini saja, ada enam permohonan penyelesaian sengketa informasi dari Kalimantan Utara yang masuk ke Komisi Informasi Pusat.

“Penyelesaian sengketa informasi harus masuk ke Komisi Informasi Pusat karena hingga kini Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara belum juga terbentuk,” ujarnya, Rabu (7/3/2018).

Dia mengungkapkan, satu permohonan penyelesaian sengketa informasi disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Utara terkait permohonan informasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara.

Sementara, lima permohonan penyelesaian sengketa informasi disampaikan Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara.

Baca: Dukung Kutai Pesisir Pisah dari Kukar, Muara Jawa Cocok Jadi Ibu Kota

Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara karena tidak dipenuhinya permohonan informasi berupa praktek kesediaan lahan di dalam kawasan hutan, izin pelepasan kawasan hutan atau izin tukar menukar kawasan, izin pemanfaatan kayu dan rencana kerja tahunan sejumlah perusahaan perkebunan dan tambang di Kabupaten Nunukan.

Sedangkan dua permohonan penyelesaian sengketa informasi terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara diajukan karena tidak dipenuhinya permohonan informasi berupa wilayah izin usaha pertambangan, SK kuasa pertambangan izin produksi, laporan akhir eksplorasi, dokumen RKAB, dokumen RKTTL, dokumen laporan reklamasi, dokumen studi kelayakan,  dokumen rencana reklamasi, laporan eksplorasi, rencana kerja anggaran biaya, berita acara serah terima dokumen pertambangan dari Pemkab Nunukan kepada Pemprov Kalimantan Utara dan rencana reklamasi dan pasca tambang sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Nunukan.

Baca: Ironis. . . Kaya Sumber Daya Alam Tapi Warga Kutai Pesisir Paling Banyak Terima Raskin

“Kalau untuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan, pada pokoknya kami tidak mendapatkan informasi Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi Perkebunan sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Nunukan,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved