Masih Ingat dengan Murid Aniaya Guru Sampai Tewas? Hakim Tolak Permohonan Rehabilitasi Pelaku

Permohonan itu disampaikan atas pertimbangan bahwa terdakwa masih di bawah usia dan membutuhkan bimbingan dari berbagai pihak.

Twitter
Guru Budi Dianiaya Murid 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Purnama, menolak permohonan HL (17), terdakwa kasus penganiayaan guru hingga tewas di Kabupaten Sampang, untuk ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang.

Permohonan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Hafid Syafii, sebelum pembacaan vonis terhadap HL di PN Sampang, Selasa (6/3/2018).

Hafid mengatakan, permohonan itu disampaikan atas pertimbangan bahwa terdakwa masih di bawah usia dan membutuhkan bimbingan dari berbagai pihak.

"Kalau di RPS, terdakwa bisa dibimbing oleh tenaga yang sudah ahli menangani masalah sosial dalam rangka rehabilitasi," kata Hafid.

Baca: Tuntutan Tak Kunjung Dipenuhi, Sopir Angkot Ancam Bawa Anak Istri dan Masak di Kantor Dishub Kaltim

Baca: TNI AU Daratkan Paksa Pesawat Ilegal di Base Ops Lanud, Begini Latihan Kilatnya

Staf Humas PN Sampang, I Gede Perwata, menghargai permohonan kuasa hukum terpidana. Namun, permohonan itu tidak relevan jika HL ditempatkan di RPS Sampang. Terpidana akan menjalani hukumannya di lapas anak di Blitar.

"Sudah menjadi keputusan majelis bahwa terpidana akan ditempatkan di lapas anak Blitar. Di sana rehabilitasinya juga bisa dilakukan bersama anak-anak lainnya,” kata I Gede Perwata.

Purnama menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara atas HL (17), siswa SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, yang terbukti melakukan penganiayaan atas gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, hingga tewas pada Kamis (1/2/2018).

Baca: Inilah Penampilan Suku Dayak Benuaq, dari Kalung Jimat Sampai Keanggunan Puan

Baca: 5 Pasangan Selebriti yang Menikah Gak Pakai Pacaran Lama, Nomor 3 Sedang Menanti Anak Ketiga

Dalam amar putusan yang dibacakannya, Purnama menyebutkan, HL terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Dengan demikian, HL dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar HL dihukum 7,5 tahun penjara. Hafid Syafii selaku kuasa hukum terpidana menuturkan masih akan pikir-pikir dulu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

Sebab, dalam amar putusan hakim, pihak HL diberi kesempatan selama seminggu untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau banding.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved